Jumat, Oktober 4, 2024

Evaluasi Penerapan Regulasi di Daerah, Direktur Narkoba Jampidum Lakukan Supervisi di Kejati Sulbar

- Advertisement -
Direktur Narkoba Jampidum Kejagung,Darmawel Azwar,SH MH saat melakukan Supervisi di Kantor Kejati Sulbar,(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Sulbar.Implementasi beberapa regulasi yang terkait penanganan perkara di Daerah sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020, yang antara lain memuat tentang penerapan keadilan Restoratif, perlu dilakukan Supervisi agar penerapan regulasi tersebut lebih baik.dan lebih tepat.

Untuk mengevaluasi beberapa regulasi tersebut di tingkat Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia, Kejagung RI melakaukan Supervisi di Beberapa Kejati di Indonesia dan Salah satunya Kejati Sulbar.

Terkait dengan kegiatan Supervisi tersebut Direktur Narkoba JAM Pidum Kejaksaan Agung Ri,Darmawel Azwar,SH,MH mengungjungi dan berdialog dengan Jajaran Kejati Sulbar, Rabu(25/11/2020).

Mantan Kajati Sulbar ini menyampaikan supervisi yang dilalukan sesuai arahan dari JAM Pidum Kejagung berdasarkan temuan bahwa terdapat masalah yang dialami oleh beberapa Kejati di Indonesia meskipun regulasi itu sudah dilaksanakan oleh daerah namun perlu disurpevisi, disosialisasikan, diberi arahan agar implementasinya menjadi lebih baik.

” Kedatangan kami ke Sulbar ini untuk melakukan Supervisi terhadap beberapa Regulasi baru yang menjadi bagian kewenangan dari JAM Pidum, Regulasi ini sebetulnya sudah dilaksanakan di Daerah, namun berdasarkan temuan kami bahwa masih ada masalah-masalah yang dihadapi terkait penerapan regulasi tersebut, untuk itu kita supervisi, kita pendalaman, kita sosialisasikan kita beri arahan agar implementasinya lebih baik lagi,” Urainya.

Salah satu regulasi tersebut sambung Darmawel yakni penerapan Keadilan Restoratif untuk masyarakat mengingat selama ini ada bahasa Kejaksaan dalam menerapan hukum seperti mata pedang tajam ke bawah tumpul ke atas, atau hanya masyarakat miskin yang mendapatkan hukuman, atau orang susah tidak mendapatkan keadilan.

” Keadilan restoratif ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, penerapannya misalnya ada satu perkara dapat dihentikan dengan melihat kemungkinannya perkara tersebut dapat untuk tidak dilanjutkan meskipun sudah dalam tahap penyidikan, nah selama ini ada bahasa bahwa Penerapan hukum di Kejaksaan itu seperti Mata pedang,Tumpul ke atas tajam ke bawah atau hanya orang miskin yang mendapatkan hukuman atau Keadilan susah bagi orang susah, nah keadilan Restoratif ini hadir agar masyarakat merasakan keadilan hukum,” Imbuhnya.

Penerapan Keadilan Restoratif ini timpal Darmawel juga tidak serta meerta dapat diterapkan terapi ada-syarat-syarat yang menjadi rujukan.

Hal lain yang menjadi konsen perhatian sambung Darmawel, tentang sejauhmana penerapan Rehabilitasi untuk tindak pidana Narkoba, sistim Manajemen penanganan Perkara atau Case Manajemen Sistim.

” bagian dari supervisi ini kita juga ingin mengetahui sejauh mana penerapan Manajemen Sisyltim penanganan Perkara atau CMS, tunggakan-tunggakan perkara, apa kendala-kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tersebut, apakah Administrasi Perkara sudah diisi? Dan beberapa masalah yang dihadapi dalam penanganan perkara,” Tandasnya.

Satu lagi yang juga merupakan regulasi baru yang akan diterapkan di Kejagung dan Kejati di seluruh Indonesia yakni Penuntutan secara digital.

” Satu lagi yang juga merupakan regulasi baru di Kejagung dan Kejati di Seluruh Indonesia yakni sistim penuturan secar Elektronik yang kita sebut E-Rentut, ini memang perlu disosialisasikan karena untuk Penerapannya tidak mudah,” Lugasnya.

Kegiatan Supervisi ini lanjut Darmawel, selain dilakukan di Provinsi Sulbar, sebelumnya juga sudah dilakukan di Kejati Sumut, Menyusul nanti di Kalbar,Sumsel dan Bali yang memang berdasarkan laporan memang perlu dilakukan supervisi.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: