Jumat, Oktober 4, 2024

Terkait Seorang Warga Korsel yang Diamankan Karena Penambangan Ilegal di Sungai Lariang, Pihak Kanim Mamuju Menyerahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke Polhut Dishut Sulbar

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kanwil Kemenkumham Sulbar, Aris Reski, tidak.memberi komentar memadai terkait keberadaan dan status warga asing asal negara Korea Selatan ( Korsel ) inisial MR Y, yang baru saja ditangkap oleh tim gabungan penegak hukum terpadu ( Gakkumdu ) Sulbar. baru – baru ini.

Padahal diketahui, setiap warga asing masuk di wilayah Sulbar khususnya yang melakukan aktivitas di Sulbar, Keimigrasian Sulbar harus wajib memantau dan mengetahui serta mendatanya.

Terkait penangkapan warga asing asal Korea Selatan, Keimigrasian Sulbar melalui Kasi Intelijennya Aris, mengaku bahwa Polhut punya undang – undang dan penyidik sendiri dan kebetulan di lapangan menemukan warga asing tersebut dan diberikan kewenangan untuk memprosesnya. Apalagi sampai saat ini, belum ada koordinasi kelembagaan secara resmi Polhut ke Imigrasi Sulbar, sehingga Imigrasi tidak boleh memberikan statement soal warga asing tersebut.

“ Kan Polhut punya UU sendiri atau penyidik sendiri. Jadi di lapangan kan, mereka yang menemukan jadi biarlah yang mereka proses. Dan sampai saat ini, belum ada koordinasi dari pihak Polhut ke kami, jadi saya tidak boleh memberikan statement apa – apa. Jadi saya menyerahkan sepenuhnya ke Polhut yang menyelesaikan kasus itu, “ kata Aris.

Kata dia, setelah pihak Polhut telah menemukan bukti berdasarkan tahapannya dan bisa mendapat bukti dan bisa menyangkakan bahwa orang asing sesuai pasal yang dilanggar, nantinya akan koordinasi dengan Keimigrasian Sulbar.

“Setelah mereka dapat bukti dan bisa menyangkakan si orang asing ini sesuai dengan UU yang dilanggar, pasti akan koordinasi ke kami. jadi untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement(F/ apa – apa,” ujar Aris, saat ditemui di ruangannya. Senin 19/8/24

Kasi Intelijen mengaku, pihak Polhut seharusnya harus mampu membuktikan tuduhan ke warga asing tersebut jika tidak terbukti pasti dilepas. Selanjutnya pihak Keimigrasian baru bisa memeriksa status Keimigrasian yang dilanggar.

“ Mereka harus membuktikan kesalahan apa yang terjadi pada orang asing itu, kalau tidak bisa membuktikan pasti akan dilepas. Jika kalau ada proses lepas nanti kita akan ambil dan sejauh mana dari sisi Keimigrasian yang dilanggar,” jelasnya.

Dia juga mengaku, meskipun warga Korsel itu telah 2 tahun tinggal di Sulbar, Keimigrasian juga belum bisa berkomentar sebab kasus ini Polhut yang menangani.

“ Walaupun 2 tahun tinggal di sini, makanya kita belum bisa komentar apa – apa karena Polhut yang menangani. Seandainya ada koordinasi secara resmi kita tahu orangnya dan bagaimana. Itu kan pasti ada Paspornya pasti di sana. Untuk saat itu, kami belum bisa berkomentar apa-apa,” jelasnya

Dia juga menampik bahwa semua warga asing masuk di Sulbar semua masuk pengawasan Keimigrasian. Dan lagi – lagi dikatakan bahwa info yang beredar bahwa warga Korsel itu adalah seorang investor.

“ Semua yang ada disini tetap dipantau tapi untuk pelaksanaan di lapangan, kan ini yg info yg beredar investor kan kalau tidak salah. Bisa juga tidak berada disini bisa bisa juga diluar.” terangnya.

Seperti diketahui, baru – baru ini, Tim Gakkumdu Sulbar telah mengamankan seorang pengusaha tambang pasir asal Korea Selatan inisial MR Y, yang diduga menduduki areal kawasan Hutan Lindung (KHL). Tim Gakkumdu Sulbar, selain warga asing diamankan juga sejumlah barang bukti alat berat diantaranya 3 alat Excavator, 1 Loader, 2 dam truk 10 roda, dan 1 truk hino.

Barang bukti saat ini telah diamankan di area kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar. Sementara MR Y, yang telah menjadi tersangka menjadi tahanan titipan di Mapolda Sulbar.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: