BANNIQ.Id. Sulbar.Penyidik Kejati Sulbar terus mengembangkan penyidikan Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Salutambung-urekang yang bersumber dari APBD Sulbar tahun 2018. Progres Penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik Kejati Sulbar yakni penetapan empat tersangka, yakni H.Rhbn,Imhl,Adr dan terakhir Ns, yang juga mantan Kadis PU dan Tata Ruang Pemprov Sulbar.
Hasil pendalaman pemeriksaan kepada tersangka (Tsk) Ns disampaikan oleh Tim penyidik Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Salutambung-Urekang.
” Hari ini penyidik Kejati Sulbar kembali menyampaikan hasil Pendalaman Pemeriksaan terhadap tersangka NS pada kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Salutambung-Urekang Kabupaten Majene yang bersumber dari Anggaran APBD Sulbar TA 2018,” Terang Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH di hadapan puluhan awak media di kantor Kejati Sulbar,Senin (14/9/2020).
Lebih teknis terkait hasil penyidikan terhadap tersangka, terutama perannya terhadap dugaan kasus Korupsi tersebut dijelaskan oleh Kasi Penyidikan,Rizal,F,SH. Menurutnya,tersangka NS sesuai Posisinya sebagai KPA dan PPK memberikan persetujuan pembayaran uang muka atas Proyek peningkatan Jalan Salutambung-Urekang yang mana unag tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka lain yakni,H.Rhbn,Imhl dan Adr.
” Tersangka selaku KPA dan PPK berperan memberikan persetujuan atas pembayaran atau pencairan uang muka proyek Peningkatan Jalan Salutambung-Urekang, yang mana kemudian uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, malah ketiga tersangka yakni RHbn,Imhl dan Adr menggunakannya untuk kepentingan pribadi,”beber Rizal.
Kemudian kemungkinan tersangka NS juga menikmati uang yang semestinya digunakan untuk Uang muka tersebut, Rizal menyatakan belum ada informasi atau keterangan dari tersangka lainnya mengenai kemungkinan tersebut.
” Kami belum mendapat informasi atau keterangan dari tersangka lain seperti Adr adanya kemungkinan tersangka mendapat uang tersebut,yang jelas kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menggali kemungkinan-kemungkinan itu,” pungkasnya.
Untuk penahanan tersangka NS seperti tersangka lainnya yang sudah ditahan beberapa bulan, Kasi Penkum Amiruddin,SH menyampaikan bahwa belum dilakukan penahanan terhadap tersangka NS karena masih ada pendalaman Pemeriksaan terhadap tersangka,yang jelas kata Amiruddin terhadap penanganan Kasus di Kejati tidak ada diskriminasi.
” Berdasarkan subyektivitas penyidik,hari ini belum diadakan penahanan terhadap tersangka NS, karena masih pendalaman pemeriksan, yang jelas tidak ada diskriminasi terhadap penanganan kasus ini, nanti kami sampaikan ke teman-teman bila sudah akan dilakukan penahanan tersangka NS,” pungkasnya.|asdar