BANNIQ.Id. Sulbar. Data pergeseran angka berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SGGI) tahun 2021 dan 2022 dimana Sulbar berada di Posisi Tertinggi kedua setelah NTT yakni 35.0% dan NTT 35.5% dan terringgi ketiga Provinsi Papua dengan privalensi sebesar 34.6%.
Kemudian angka privalensi Stunting untuk Provinsi Sulbar berdasarkan data BKKBN sulbar tahun 2022 menempatkan Kabupaten Majene sebagai kabupaten tertinggi Stuntingnya dengan jumlah 40.60%, menyusul Kabupaten Polman sebesar 39.26%.
Atas upaya yang telah dilakukan oleh BKKBN bersama Instansi Terkait di Seluruh Kabupaten di Sulbar, Kepla BKKBN Sulbar Nuryamin mengakui masih perlu upaya peningkatan pengurangan stunting, meskipun BKKBN sendiri hanya berposisi sebagai lembaga yang mengkoordinir penanganan stunting tersebut karena anggaran penananganannya sudah diserahkan ke masing-masing kabupaten sebagai supporting anggaran penanganan stunting melalui berbagai program.
” Jadi perlu kami menyampaikan bahwa anggaran untuk mengintervensi upaya penurunan angka Stunting itu seluruh In donesia sekira Rp.800 Miliar, itulah dibagi ke seluruh Provinsi, kemudian untuk Sulbar sendiri sebanyak Rp.16 M Dibagi ke Kabupaten untuk menyusun program penanganan Stunting,” jelas Nuryamin saat kegiatan Konfrensi Pers di Kantor BKKBN perwakilan Provinsi Sulbar, Senin(30/1).
Dengan posisi Sulbar di peringkat angka stuntingnya, Nuryamin akan melakukan evaluasi termasuk bagimana pemerintah di masing-masing kabupaten untuk bagaimana melakukan percepatan pengucuran anggran di awal-awal.tahun agar kegiatan aksi penanganan stunting lebih terukur dan efektif.
” Salah satu kendala yang dihadapi yakni lambannya pencairan anggaran DAK penanganan stunting, yang semestinya cair diawal tahun untuk mendukung pelaksanaan program secara efektif dan terukur, namun selama ini program baru dilaksankan biasanya bulan Juli, menurut kami kegiatannya sudah tidak efektif,” jelasnya.
Meskipun demikian Yamin tetap yakin masalah stunting di Sulbar yang cukup tinggi akan dapat diturunkan dengan komitmen bersama di semua lembaga yang ada program penanganan stuntingnya, sebagaimana tertuang dalam.Stragnas Penanganan Stunting yang antara lain meliputi, peningkatan komitmen dan visi kemempinan, peningkatan komunikasi perubahan Prilaku dan pemberdayaan masyarakat,
Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada
tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Selain stragnas, zebut Nuryamin, terdapat juga 5 poin aksi nasional penangan Stunting meliputi :
1. Penyediaan data keluarga berisiko stunting
2. Pendampingan keluarga berisiko stunting
3. Pendampingan semua calon pengantin/calon PUS;
4. Surveilans keluarga berisiko stunting
5. Audit kasus stunting
Ditetapkan oleh Kepala Badan|***