BANNIQ.Id. Mamuju..– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang menghebohkan warga di sekitar sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pelaku ternyata adalah ibu kandung sang bayi sendiri, seorang santriwati berinisial HS (18).
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (20/2/2026), Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi di lingkungan pesantren pada tengah malam.
HS diketahui melahirkan bayi mungil tersebut di dalam kamar mandi tanpa bantuan siapapun. Karena panik suara tangisan bayi akan memicu kecurigaan, HS nekat menyumbat mulut bayinya dengan kain sebelum akhirnya membuangnya ke area belakang pesantren.
“Pelaku membuang bayinya karena takut dan malu diketahui oleh keluarga bahwa ia melahirkan di luar nikah,” ujar AKP Agustinus Pigai di Media Center Polresta Mamuju.
Proses Penangkapan dan Kondisi Pelaku
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju terhadap internal pesantren.
Setelah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pihak pengelola Ponpes, HS akhirnya mengakui perbuatannya.
Namun, proses hukum sempat terkendala kondisi kesehatan pelaku. Saat diamankan, HS mengalami pendarahan hebat akibat persalinan mandiri yang tidak higienis.
Status Terkini: Pelaku sedang menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Mamuju.
Polisi juga telah mengamankan dan memeriksa pria berinisial IT (20), yang merupakan ayah biologis dari bayi yang merupakn hasil Hubungan Gelap(Hugel) dengan HS. Diketahui bahwa saat ini IT telah menikah dengan perempuan lain.
Meski telah dimintai keterangan, status IT saat ini masih sebagai saksi dan diizinkan pulang ke rumah, sementara penyidik terus mendalami keterlibatannya dalam kasus ini.
Penyidik Polresta Mamuju telah menetapkan HS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 428 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru) terkait penelantaran anak/pembuangan bayi.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Agustinus Pigai./***






