BANNIQ.Id. Sulbar. Guna mengantisipasi adanya oknum yang mengatasnamakan Pejabat tinggi Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk memperoleh keuntungan pribadi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar,Drs.H.Muh.Naim,SH;MH mengeluarkan surat pemberitahuan untuk tidak menerima oknum yang mengatasnamakan Pejabat Kejati Sulbar, tertanggal 21 Oktober 2022, bernomor: B- 1985/P.6/10/2022, yang ditujukan ke Seluruh Bupati di Wilayah Provinsi Sulbar.
Isi surat tersebut Muh.Naim Menjelaskan, Dalam rangka menjaga marwah institusi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan guna meningkatkan public trust dan menjadi rule model institusi penegakan hukum di wilayah propinsi Sulawesi Barat, maka untuk itu pihak Kejati menyaampaikan kepada Saudara
beserta jajaran pada pemerintah daerah saudara untuk tidak merespon, menerima dan melayani pihak-pihak yang untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan
mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ataupun pejabat lain di
lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
” Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan tersebut dan melakukar
intimidasi dengan maksud dan tujuan tertentu, agar segera melaporkan kepada pihak Kejati atau pihak yang berwenang,” demikian paragraf akhir surat Kajati Sulbar.
Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH. Kata Amiruddin, Surat tersebut sebagai langkah antisipatif Kejati untuk mencegah adanya oknum yang mengatasnamakan Pejabat Kejati Sulbar demi kepentingan tertentu.
” Benar, Surat pemberitahuan tersebut sebagai langkah antisipatif untuk mencegah adanya oknum yang mengatasnamakan Pejabat Kejati demi kepentingan tertentu,” pungkas Amiruddin.|***