
#Advertorial Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kab.Mateng TA 2019#
BANNIQ.Com.Topoyo– Besaran dana bantuan operasional sekolah atau BOS tahun angaran 2019 yang diterima Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) sejumlah Rp 20 miliar. Dana BOS ini untuk selanjutnya disalurkan kepada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP, baik sekeolah negeri maupun sekolah swasta.
Manager dana BOS Kabupaten Mamuju Tengah, Hj Nirwanasari Aras,SE yang ditemui di ruang kerjanya pada tanggal 2 Mei 2019, mengatakan, jumlah SD yang menerima dana BOS yakni 116 SD, dan 42 SMP baik negeri maupun swasta.
“Hanya saja, sekolah swasta mungkin agak terlambat penyalurannya . Kalau penyaluran tahun lalu, waktu penyaluran dana BOS kepada sekolah swasta dan negeri itu digabung atau bersamaan,” jelas Nirwanasari yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah.
Pihak sekolah penerima dana BOS sudah bisa mencairkan di rekening sekolahnya amasing-masing. Pasalnya, pencairannya dilakukan secara bertahap. Untuk pencairan dana BOS triwulan pertama 2019 ini dibagi tiga tahap.

Pencairan tahap pertama diperuntukkan bagi sekolah yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tobadak, dan Kecamatan Topoyo. Kedua kecamatan ini dimulai pada tanggal 29 April 2019.
Sedangkan pencairan tahap kedua diperuntukkan bagi Kecamatan Budongbudong dan Kecamatan Pangale. Untuk pencairan tahap ketiga yaitu bagi sekolah yang ada di Kecamatan Karossa. Bahkan terhitung dalam waktu satu minggu ke depan atau awal pecan kedua Mei diharapkan pencairannya sudah tuntas.
“Ada batas waktu proses pencairan dana BOS yakni selama tiga minggu terhitung dimulainya proses pencairan pada tanggal 29 April 2019. Kita berharap dengan waktu yang ditetapkan itu agar pihak sekolah secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban ,” kata Nirwanasari.
Pertanggungjawaban pihak sekolah yang sudah mencairkan dana BOS tersebut pada pencairan triwulan pertama sangat penting. Sebab, apabila tidak maka akan menghambat pada pengusulan pencairan pada triwulan berikutnya.
Nirwanasari lebih jauh menjelaskan bahwa semua laporan pertanggungjawaban dana BOS harus disampaikan secara online. Datanya diinput oleh Keuangan, selanjutnya dibawa ke Inspektorat. Apabila semua laporan secara online sudah dilakukan, maka tahap selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengeluarkan rekomendasi.
Manager dana BOS Kabupaten Mamuju Tengah, Nirwanasari Aras secara tegas mengatakan bahwa pihak sekolah agar mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dalam pemanfaatan dana yang dikucurkan bagi keberlanjutan dunia pendidikan.
“Pihak sekeolah jangan menggunakan dana BOS di luar petunjuk yang sudah ada.Pokoknya harus sesuai juknis. Contohnya, harga pembelanjaan buku tidak boleh di atas harga yang sudah ditentukan,” tegas Nirwanasari Aras.|sak.s