BANNIQ.Id.Polewali.Pimpinan DPRD Sulbar asal daerah pemilihan Sulbar II dari fraksi Golkar Usman Suhuriah menggelar reses pertama kalinya. Hal itu berlangsung di beberapa titik di wilayah konstituen meliputi tiga kecamatan yakni kecamatan Luyo mengambil tiitk desa Baru, Kecamatan Campalagian mengambil titik desa Katumbangan dan Kecamatan Limboro mengambil titik desa Lemba-lembang.
Usai dilantik beberapa pekan lalu seluruh anggota DPRD Sulbar turun melakukan reses dengan sasaran di daerah pemilihan masing-masing.
Pada Laman ini,Jum’at (1/11/2019) Usman Suhuriah mengungkapkan bahwa setelah pelantikan beberapa pekan lalu, dirinya langsung bekerja menyelesaikan sejumlah agenda kerja DPRD. Setelah itu agenda yang telah terjadwal salah satunya adalah kegiatan reses.
” Reses ini adalah agenda wajib bagi anggota DPRD untuk bertemu langsung warga dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk selanjutnya dirumuskan untuk nanti dilanjkan ke pihak eksekutif,” Ujarnya.
Lebih jauh kata Pengurus Inti Partai Golkar Sulbar ini menguraikan, Reses merupakan tugas fungsi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ini adalah perintah Undang-Undang.
” Adalah sumpah janji anggota dprd untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” Ucapnya.
Di hadapan peserta undangan yang hadir dalam kegiatan reses tersebut, Ia pun menjelaskan bahwa usulan yang diajukan seperlunya tidak berbentuk keinginan warga tetapi betul-betul mencerminkan kebutuhan warga.
” Usulan yang diajukan juga harus berkaitan dengan kewenangan yang mana diantara kewenangan provinsi mana kewenangan kabupaten atau mana kewenangan pemerintah pusat,” Imbuhnya.
Selanjutnya usulan yang ada sambung Usman akan diklasifikasi ke dalam issu yang mana masuk ke dalam sektor tertentu. Ini dilakukan agar lebih rapi dan memudahkan untuk mengkomunikasikannya dengan pihak eksekutif.
Memang usulan yang diajukan di beberapa titik pertemuan, terlihat kompleks, usulan warga tidak semata bersifat kebutuhan untuk prasarana atau imprastruktur fisik tetapi ada banyak yang sifatnya kebijakan di tingkat pemerintah.
Menanggapi kepastian usulan apakah dapat diperjuangkan nantinya dan bagaimana melangsungkan upaya tanggung jawab antara dirinya sebagai anggota DPRD, kemudian warga sebagai pengusul dan bagaimana nasib usulan yang telah diajukan lewat mekanisme reses ini, maka untuk seluruh titik pertemuan oleh warga sendiri mengingkan ada media komunikasi untuk mengawal usulan.
” Maka semua telah dibentuk semacam kontak personal yang kemudian kami sebut “call contak constituen” anggotanya dipilih dari peserta reses dan ditunjuk secara aklamasi. Call contact constituen akan menjalankan tugas komunikasi dua arah yakni kepada kami sebagai anggota DPRD Dan kepada masyarakat. Call contak constituen uang beranggotakan tiga orang merupakan kerja suka rela demi menjelaskan kondisi usulan warga apakah berhasil diajukan, apakah terdapat kendala, dan termasuk menjelaskan mengapa suatu usulan tidak bisa terealisasi atau hambatannya seperti ini,” Timpalnya.
Hal tersebut menurut pandangan Usman sebagai solusi sebab mekanisme reses selama ini relatif tidak terkomunikasikan terutama jika aspirasi warga sulit terealisasi ke dalam rencana APBD.