MAMUJU
Beranda » Deadline Pengosongan Area Jalan Anjungan Pantai Manakarra oleh PK5 Berakhir, Satpol PP Tinggal Menunggu Instruksi untuk Penertiban

Deadline Pengosongan Area Jalan Anjungan Pantai Manakarra oleh PK5 Berakhir, Satpol PP Tinggal Menunggu Instruksi untuk Penertiban

Lapak PK5 di depan anjungan pantai manakarra yang masih beraktifitas jumat kemarin, area ini merupakan area perbaikan jalan yang dikerjakan BPJN Sulbar(foto:Banniq.Id)

BANNIQ.Id.Mamuju. Batas akhir perintah pengosongan jalan sepanjang anjungan pantai Manakarra di Jalan yos sudarso Mamuju oleh pedagang K5 berakhir hari Jumat kemarin, namun masih ada beberapa lapak pedagang K5 di area tersebut yang saat ini sedang dilaksanakan pengerjaan jalan oleh BPJN Sulbar yang membutuhkan konsentrasi pengerjaan untuk hasil maksimal.

” Sebenarnya batas akhir mereka mesti pindah itu hari jum’at kemarin,” jelas PPK 1.1 PJN 1 BPJN Sulbar, Edward,Sabtu(14/6/25).

Akses Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Kembali Seorang Warga Desa Bela Ditandu Belasan KM Menuju Puskesmas

Terpisah, Kabid Trantib Kantor Satpol dan Damkar Mamuju,Muh.Gaffar,S.Sos membenarkan batas akhir pengosonagan area jalan di anjungan pantai Manakarra berakhir Hari Jumat,13 Juni 2025 sesuai Surat Lurah Binanga Mamuju.

” Benar kemarin itu berakhir, sesuai Surat dari Lurah Binanga, dan dalam.surat tersebut sudah ada penegasan, bila masih menjual di situ kita akan mengambil tindakan,” jelas Gaffar.

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Mamuju Masih Rendah di Triwulan II, Hanya Mencapai 41 Persen

Untuk penertibannya lanjut Gaffar tinggal menunggu Instruksi Pimpinan dan anggota tim.

” Untuk penertibannya,kita sisa menunggu instruksi pimpinan dan tim terpadu lurah dan lain-lain,” pungkasnya./***

Gunakan Integrasi Sistim dan Inovasi Penagihan, Pendapatan Pemkab Mamuju dari PBB Capai Rp 1 Miliar di Tahun 2024

× Advertisement
× Advertisement