Rabu, Mei 1, 2024

Digugat Kasus Penyerobotan Lahan, PT Pasangkayu Tunjukkan Putusan Pengadilan

- Advertisement -

Kuasa Hukum PT Pasangkayu, Davi Aulia Ghifari, SH.

BANNIQ.Id. Pasangkayu. Sidang perkara gugatan yang diajukan oleh Sony Moh. Santoso Pidu, SH. terhadap PT Pasangkayu dengan Register Perkara Nomor: 1/Pdt.G/2024/PN.Pky kembali digelar pada Kamis (7/3/2024).

Sony Moh. Santoso Pidu, SH yang bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Kelompok Tani ahli waris Palugu yang diwakili oleh Dalailah, S.Pd. menggugat PT Pasangkayu telah melakukan penyerobotan lahan seluas 35 Ha. Lahan yang dimaksud tersebut berlokasi di Kampung Salo Kambunong Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan.Daerah itu, saat ini sudah menjadi Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Sidang lanjutan kasus ini dihadiri Kuasa Hukum PT Pasangkayu, Davi Aulia Ghifari, SH. yang berjalan kondusif.

Davi mengungkapkan gugatan dengan objek yang sama sudah pernah dilakukan kepada PT Pasangkayu pada tahun 2013 dengan nomor: 02/Pdt.G/2013/PN.Pky dengan penggugat H. Kasmuddin Makkasau dan dinyatakan “ditolak” oleh PN Pasangkayu. Artinya, tidak benar bahwa PT Pasangkayu menyerobot lahan.

Davi menjelaskan, dalam sidang perkara ini, pihak penggugat juga turut menggugat perusahaan induk PT Pasangkayu, termasuk pemerintah cq Presiden RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“PT Pasangkayu selaku tergugat akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Davi. Ia meyakini PT Pasangkayu telah melaksanakan kegiatan operasionalnya secara excellent, sejak dimulainya pembukaan lahan, hingga saat ini manfaat kehadirannya sudah dirasakan oleh daerah dan masyarakat pada khususnya.

Senada dengan kuasa hukum, Community Development Officer (CDO) PT Pasangkayu, Juanda menyatakan bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi dan hidup berdampingan dengan masyarakat, PT Pasangkayu selalu berusaha bersahabat dan menjaga keharmonisan. Perusahaan juga membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun pemerintah setempat.

Apabila terjadi perbedaan pandangan pun, menurut Juanda, perusahaan selalu berusaha mencari titik temu dan menempuh jalur musyawarah. “PT Pasangkayu juga menjunjung tinggi penegakan hukum,” ujar Juanda.

Di samping itu, menurut Juanda, perusahaan juga sangat peduli dengan isu keberlanjutan atau sustainability. Komitmen itu diwujudkan dengan menerapkan strategi Triple-P, yakni Portofolio meningkatkan komitmen dalam menjalankan tata Kelola Perusahaan yang berkelanjutan.

People, yaitu pengembangan sumber daya manusia yang mengedepankan keberagaman yang inklusif serta lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja, serta Public Contribution yaitu kontribusi sosial perusahaan diperkuat good corporate governance (GCG) sebagai key enabler.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: