BANNIQ.Id.Mamasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamasa, kembali melakukan proses Penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice(RJ) pada pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, di Rumah RJ “Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa”.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, H.Musa,SH;MH, Rabu (19/10) bahwa perkara yang akan diselesaikan secara RJ tersebut adalah kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Rian Christoper Gatara Alias Rian (33 Tahun) kepada Korban Demmalona alias papa satria 33 tahun.
Kronologi kejadian urai Pembina Yatibersa ini bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Ria Christoper Gatara Alias Rian , bermula pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 WITA terjadi demonstrasi di Halaman Kantor Bupati Mamasa yang mana Tersangka Rian merupakan salah satu peserta demonstran. Pada saat demonstrasi berlangsung, para demonstran membakar ban di Halaman Kantor Bupati Mamasa. Melihat hal tersebut Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kab Mamasa berusaha untuk memadamkan kobaran api.
” Selanjutnya pada saat Korban Demmalona Alias Papa Satria yang merupakan pengemudi mobil Damkar sedang mengontrol pompa air dari kursi pengemudi, Tiba-tiba Tersangka Rian mendekati mobil Damkar dan membuka pintu kemudi. Setelah membuka pintu kemudi, Tersangka berusaha untuk menarik kunci mobil damkar yang sedang dioperasikan oleh Korban,” urainya.
Dilanjutkan, melihat kejadian tersebut Korban Demmalona berusaha untuk menghentikan Tersangka Rian dengan cara memegang tangan Tersangka yang mencoba merebut kunci mobil damkar.
” Tidak terima akan hal tersebut Tersangka Rian memukul Korban Demmalona alias Papa Satria sebanyak 1 (satu) kali pada bagian pinggang sebelah kanan. Setelah itu Saksi Johar Gautama alias Papa Vallen yang menyaksikan kejadian tersebut, langsung menarik tangan tersangka Rian, kemudian tersangka Rian langsung bergabung kembali bergabung ke pasukan demonstran.
Atas kejadian tersebut Korban Demmalona Alias Papa Satria menderita luka memar pada pinggang sebelah kanan dengan lebar 8 (delapan) cm.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan, sebut H.Musa Polres Mamasa menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti. Dan setelah dipelajari serta diteliti Jaksa menyatakan Berkas perkara telah lengkap (P-21) pada tanggal 06 Oktober 2022.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Mamasa ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa (Tahap 2) atas kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Ria Christoper Gatara Alias Rian (33 Tahun) kepada Korban Demmalona Alias (33 Tahun).
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan pemanggilan terhadap korban, tersangka dan masyarakat secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan serta melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
“Dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator dan dipimpin langsung oleh saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain.,” Jelasnya.
Selain itu alasan lain bahwa tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat. Sehingga proses Restorative Justice yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Mamasa telah berjalan lancar.
Perdamaian dalam proses Restorative Justice yang diselenggarakan di Rumah RJ “Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa” dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa (Musa SH.MH), Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa (Benyamin Matasa), Kepala Desa Osango (Marthen Arruansilomba), Jaksa Fasilitator (Samuel A.T. Patandianan, SH, Gerald Badia Febian, SH, dan M. Fakhruzzaman Ramdhani, SH), Tersangka we Rian Christoper alias Rian dan korban Demmaloma alias papa satria
Hadir pula dalam kegiatan ini Keluarga Tersangka, Keluarga Korban dan Anggota Lembaga Adat Mamasa.
Ditambahkan, agar RC itu harus memenuhi beberapa syarat antara laiin Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Kerugian terhadap korban tidak lebih dari 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah); Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban; aKorban telah memaafkan tersangka;
“Setelah tercapainya perdamaian dan kemudian setalah dilakukan upaya perdamaian dirumah restorative justice “Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa” jaksa penuntut umum akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan pada Kejaksan Agung RI untuk disetujui melalui ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI bersama Asiten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulbar,” pungkasnya.