Jumat, Oktober 4, 2024

Dua Pensiunan ASN BPDASHL Lariang Mamasa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Hutan dan lahan di Desa Alu polman

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Polman. Setelah menetapkan dua tersangka dua pekan lalu, Tim Pidsus Kejari Polman kembali menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan tanaman tanaman reboisasi pola Intensif pada Kegaiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di desa ALu Kecamatan Alu Kabupaten Polman pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat T.A. 2018-2020 TA 2018-2020, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, A.Asben Awaluddin ,SH mengatakan Sehubungan dengan perkembangan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat T.A. 2018-2020, maka setelah dilakukannya serangkaian tindakan penyidikan dan ekspose gelar perkara, kami Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah  memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus ini, sehingga dengan mengacu pada  Pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP, Tim Jaksa Penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini sebagaimana Surat Penetapan Tersangka :Nomor : Tap-199/P.6.12/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yakni Sdr. D L selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dalam Kegiatan pengadaan Reboisasi paket Alu, paket Penduluangan tahun 2018 yang sekarang sudah Pensiunan ASN (Kepala BPDASHL Lariang Mamasa Tahun 2018).

Kemudian tersangka berdasar Nomor : Tap-200/P.6.12/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yakni Sdr. H P selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018 yang sekarang sudah Pensiunan ASN Pada Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II Sulawesi di Makassar.

“Bahwa dari alat bukti yang telah diperoleh Tim Jaksa Penyidik yakni hasil pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit PPKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Alu Kec. Alu Kab. Polewali Mandar dan Desa Pendulangan Kec. Limboro Kab. Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 s.d 2020, Nomor: PE.03.03/SR/LHP-194/PW32/5/2023, tanggal 27 Juni 2023, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 720.472.675,09 (tujuh ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah sembilan sen),” beber A.Asben.

Kemudian lanjut Asbeng, Bahwa pada hari ini Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua) puluh hari terhitung mulai hari ini tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1032/P.6.12/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dan Print-1033/P.6.12/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023  dengan cara dititipkan ke Rutan/ Lapas Kelas IIB Polewali oleh karena memenuhi keadaan pada diri tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Terhadap Para Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dsan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: