Eksekusi Kasus Wanprestasi Utang DTHP Sulbar, Kadis Menolak Bayar Rp.21,7 M

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kepala DTHP Sulbar Syamsul Ma’arif(foto :ham)

BANNIQ.Id.Mamuju. Proses eksekusi kasus wanprestasi utang Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kepada rekanan, PT Kusuma Dipa Nugraha, senilai Rp21,7 miliar, berlangsung pada Jumat (28/2/2025).

Kepala DTHP Sulbar, Syamsul Ma’arif, menolak menandatangani berita acara eksekusi dan bersikeras bahwa pihaknya bukanlah pihak yang seharusnya digugat.

“Saya tidak mau tandatangani berita acara eksekusi, bukan Dinas Pertanian yang seharusnya digugat. Yang digugat seharusnya Satker, kami di Dinas Pertanian dalam pengadaan pupuk hanya pengguna anggaran saja,” ungkap Syamsul Ma’arif.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan sengit dengan Direktur PT Kusuma Dipa Nugraha, Cornelius, yang hadir dalam proses eksekusi. Suasana sempat memanas, namun berhasil diredam oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Lukas Genakama, yang memimpin eksekusi.

Lukas Genakama menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berjalan, meskipun pihak termohon menolak menandatangani berita acara. “Penolakan dari termohon tidak akan membatalkan proses eksekusi,” jelas Lukas genakana

Perdebatan kembali berlanjut setelah pembacaan eksekusi selesai. Syamsul Ma’arif kembali menegaskan bahwa pihak penggugat salah alamat.

“Seharusnya bukan kami yang digugat oleh pemohon eksekusi. Yang seharusnya digugat adalah Satker, merekalah yang mempunyai proyek pengadaan pupuk yang dikelola oleh PT Kusuma Dipa Nugraha,” ujarnya syamsul

Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, Kaisaruddin, membantah pernyataan tersebut. Mereka berpendapat bahwa gugatan yang diajukan sudah tepat dan telah terbukti kebenarannya di semua tingkatan pengadilan.

“Dalam kasus ini kami sudah benar, terbukti semua tingkatan hukum sudah kami menangkan, sekarang pihak termohon seharusnya membayar apa yang sudah diputuskan hakim,” tegas Kaisaruddin.

Direktur PT Kusuma Dipa Nugraha, Cornelius, berharap agar pemerintah mematuhi putusan pengadilan.

“Seharusnya Dinas Pertanian Sulbar mematuhi semua keputusan hakim, terlebih lagi kami sudah memenangkan kasus ini dari tingkatan pengadilan terendah hingga tertinggi, bahkan putusan PK kami tetap dimenangkan oleh hakim. Tidak ada alasan Dinas Pertanian untuk menolak membayar apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” ucap Cornelius

Baca Juga >>  Laga Persahabatan, Puluhan Tim Klub Tenis Meja Se Sulbar Tanding di GOR PTM Manakarra

Kasus wanprestasi ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Kusuma Dipa Nugraha sejak tahun 2016 terkait penolakan pembayaran pengadaan pupuk subsidi oleh Dinas Pertanian Sulbar.

Setelah melalui proses hukum yang panjang selama sembilan tahun, pengadilan akhirnya memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan Dinas Pertanian Sulbar untuk membayar utang sebesar Rp21,7 miliar.

pewarta:ihram,Editor:asdar

Berita Lainnya