BANNIQ.Id.Sulbar. Kejati Sulbar melaksanakan Ekspose/Pemaparan Perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun anggaran 2020, Bidang SMU Se Sulbar hari Rabu sore tanggal 17 Februari 2021 dipimpin langsung oleh Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG, dihadiri Aspidsus (FERI MUPAHIR), para Jaksa Penyidik Kejati Sulbar. Dan dalam Ekspose ini Tim Kejati Sulbar telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni inisial BB, BE, dan AD.
Kajati melalui Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin,SH mengatakan Kasus DAK Fisik tahun 2020 diduga adanya potongan 3 % untuk fasilitator dari dana DAK Fisik per sekolah yang diserahkan oleh tiap Kepala Sekolah hal mana tidak sesuai peruntukannya dan bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pidsus Kejati Sulbar menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga Pak Kajati menegaskan untuk segera merampungkan pemeriksaannya,” Simpul Amiruddin.|asd