Jumat, Oktober 4, 2024

Goes To School, Tim Penkum Kejati Sulbar Beri Penyuluhan Hukum di MA dan MTs Ainun Landi

- Advertisement -
Tim penyuluhan Hukum Kejati Sulbar Sofyan,SH saat memberikan penyuluhan hukum.di MA Ainun Landi(photo:penkum)

BANNIQ.Id. Mamuju. Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulbar mengunjungi MA dan MTs Ainun Landi Mamuju untuk memberikan penyuluhan hukum kepada siswa tersebut dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH, Selasa,25 Oktober 2022.

Kegiatan Jaksa Masuk  Sekolah (JMS) dilaksanakan  Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 861/P.6/Kph.3/10/2022.

Selain kasi penkum,Amiruddin,SH Jaksa lain yang menjadi  penyuluh di Madrasah tersebut yakni Sofyan,SH (Staff pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat) dan Jefferson Hakim, S.H. (Staff pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat).

Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah pada Yayasan Al-Chaeriyah di Mamuju, kemudian para siswa menyimak materi yang disampaikan para Jaksa kepada kurang lebih ±50 (lima puluh) peserta serta dimulai pada pukul 09.00 Wita dan berakhir pada pukul 11.00 Wita.

Kasi Penkum, Amiruddin SH mengatakan, Materi penyuluhan dari Tim Penkum Kejati Sulbar menyinggung masalah teknologi dan informasi berperan penting dalam perkembangan peradaban manusia saat ini, baik di bidang pendidikan, perekonomian, sosial budaya, dan aspek lainnya.

” Perkembangan teknologi dan informasi memberi dampak positif berupa semakin mudahnya akses informasi, memberikan hiburan bagi pengguna, serta meningkatkan kesejahteraan setiap orang yang dapat memanfaatkannya,” jelas Amiruddin.

Tim penyuluhan Hukum.Kejati Sulbar,Jefferson,SH saat menyampaikan materi penyuluhan(photo:penkum

Lebih jaih Amirudfin menyebut, Teknologi dan informasi memberi dampak negatif berupa penyebaran berita bohong (hoax), judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat. Selanjutnya bahaya konten pornografi dapat berupa gambar, suara, dan percakapan melalui media apapun atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.

Adapun efek samping dari mengonsumsi konten pornografi adalah kerusakan otak, merusak mental, penyimpangan seksual, dan merusak masa depan serta
Mengakibatkan perilaku menyimpang akibat mengonsumsi konten pornografi meliputi mendorong pelecahan seksual hingga pemerkosaan, perilaku seks bebas, kekerasan fisik, verbal, dan porn revenge.

Selain itu, Penyuluh juga berpesan kepada para siawa kalau tindakan mengunduh, menyebarluaskan, dan porn revenge merupakan perbuatan pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dijelaskan juga,  bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Dijelaskan lanjut, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana (melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu), bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang ketertiban dan ketentraman umum termasuk menggugah kesadaran hukum para siswa untuk sedini mungkin mengenali hukum itu sendiri dan menjauhi hukuman, khususnya menjauhi perbuatan yang bisa dipidana atau dipenjara.

Paparan tim penyuluh  Kejati Sulbar  pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju,  direspon antusias siswa Aliyah dan Tsanawiyah hal tersebut terlihat dengan banyaknya  pertanyaan/pendapat yang disampaikan oleh peserta, termasuk minat menjadi Pegawai Kejaksaan, syarat umum untuk diterima sebagai pegawai Kejaksaan adalah sehat jasmani dan rohani, setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, memenuhi persyaratan penilaian, tidak pernah dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, berijazah SMA Sederajat, S-1/S-2 Hukum.

Tim juga  menyampaikan bahwa Tujuan utama  kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah tindakan pencegahan (preventif) bagi peserta didik maupun tenaga pendidik untuk melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya, penegakkan supermasi hukum, dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum, peserta didik dan tenaga pendidik sebagai bagian dari elemen masyarakat perlu ikut serta menaati hukum yang berlaku dalam rangka meningkatkan kinerja Kejaksaan.

Siswa – siswi Yang menjadi Jaksa/ pegawai Kejaksaan merupakan tugas negara dalam rangka menegakkan keadilan dan membela kebenaran.

“Dengan diadakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju diharapkan mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik,” ujarnya.

Selain iti Para siswa dan pendidik nuga berharap banyak sekiranya pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terus dilanjutkan untuk memberikan pencegahan (preventif) bagi para peserta didik maupun tenaga pendidik dari segala perbuatan pidana maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Serta kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bisa ditingkatkan ke Jaksa Go Campus, Jaksa Masuk Pesantren, dan sebagainya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: