BANNIQ.Id. Pasangkayu — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia, baik dalam menopang ekonomi nasional maupun dalam dinamika politik komoditas global.
Menurutnya, komoditas sawit memiliki peran fundamental dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah yang bergantung pada sektor perkebunan. Di Kabupaten Pasangkayu, sekitar 80 persen komoditas ekonomi masyarakat ditopang oleh sektor sawit.
Hal tersebut disampaikan Suhardi Duka saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di Rumah Jabatan Bupati Pasangkayu, Minggu, 22 Februari 2026.
“Kita ingin setiap perkebunan sawit memberi manfaat bagi negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Kabupaten Pasangkayu sendiri, sekitar 80 persen komoditas ekonominya berasal dari sawit,” ujar Suhardi Duka.
Sejalan dengan upaya menjadikan sawit sebagai komoditas strategis yang benar-benar berdampak bagi rakyat, Gubernur juga menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor perkebunan. Ia mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sekitar 829 hektare lahan sawit milik perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan dan telah diambil alih oleh negara.
Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa pemerintah kini semakin tegas dalam memastikan kepatuhan hukum di sektor perkebunan.
“Itu artinya bahwa tidak ada lagi yang saat ini karena dia kaya, karena dia dekat dengan kekuasaan maka ia merasa kuat. Ia merasa kuat, ia tidak bisa tersentuh oleh hukum. Tidak ada yang begitu sekarang,” tegasnya.
Selain penertiban kawasan hutan, Gubernur Sulbar juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan daerah, termasuk pembayaran pajak air permukaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Mungkin dulu perusahaan sawit bisa bertindak seenaknya, tetapi sekarang tidak lagi. Jika tidak membayar pajak, pemerintah akan memberikan penegasan dan sanksi sesuai aturan,” katanya.
Menurut Suhardi Duka, penguatan regulasi dan pengawasan ini bertujuan menciptakan tata kelola perkebunan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Tidak ada yang kuat sekarang. Yang kuat adalah pemerintah dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.






