Jumat, Oktober 4, 2024

Hari Ini,Terpidana Kasus Korupsi PLTMH Bayar Denda Rp.200 Juta

- Advertisement -
Kajari Pasangkayu,Muhsin,SH;MH didampingi Kasi Intel,M.Zaki Mubarak,SH dan Kasi Pidsus Hendriko,SH saat Kegiatan Konferensi Pers tekait Pembayaran Denda Terpidana Korupsi kasus PLTMH tahun 2016(photo: E.Syam)

BANNIQ.Id.Pasangkayu, — Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulbar, Tahun Anggaran 2016 silam yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.455.088.182, dan sebelum persidangan terpidana telah menyetor dana 100 Juta , hari ini Kamis (2/9) kembali melakukan pembayaran denda sebesar Rp. 200 juta,di Kantor Kejari Pasangkayu.

Didampingi Kasi Intel M Zaki Mubarak,SH dan Kasi Pidsus Hendriko, SH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin,SH,MH, di hadapan wartawan saat kegiatan press conference menjelaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor : 2391K/.SUS/3016, 23 Januari 2017, terpidana Tipikor Atas inisial RS telah di vonis pidana 7 Tahun kurungan penjara dan Denda sebesar Rp 200 Juta dengan ketentuan bila tidak membayar denda maka akan ditambahkan pidana kurungan selama 6 Bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.355.088.182,- dengan subsider 3 Tahun kurungan penjara.

“Untuk uang pengganti, terpidana telah membayarkannya bulan Februari 2021 lalu dan hari ini khusus membayar denda saja”, ungkapnya.

Dijelaskan, dengan adanya pembayaran Denda dan uang pengganti, maka terpidana hanya akan melalui kurungan tahanan sesuai vonis yang telah ditetapkan oleh MA.

“Setelah diserahkan uang denda ini kami akan langsung menyetor ke BRI untuk dikembalikan ke khas Negara”, pungkasnya. Laporan : E Syam. Editor : A.Samad

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: