Jumat, Oktober 4, 2024

Hasil Audit Kerugian Negara Terbit, Kejati Sulbar Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehab Stadion Manakarra

- Advertisement -

Stadion Manakarra Mamuju(foto:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Penyelidikan kasus Rehab Stadion Manakarra terus bergulir, Pihak Kejati Sulbar saat ini tinggal menunggu satu alat bukti lagi baru ada penetapan tersangka.

Belasan saksi telah diperiksa untuk pendalaman kasus ini, tinggal menunggu hasil audit BPKP terkait jumlah kerugian negara dari dugaan kasus korupsi yang menelan anggaran  sekira Rp.9.5 dan  bersumber dari Dana BKK Provinsi Sulbar ke Pemkab Mamuju TA 2022.

” Kami telah memeriksa belasan saksi yang berkaitan dengan pelaksanaan Rehab stadion tersebut, dan kita terus memgembangkan informasi, saat ini kita telah mengantongi  1 alat bukti yakni keterangan saksi, sisa satu yakni keterangan hasil audit BPKP terkait kerugian negara,” jelas Aspidsus Kejati Sulbar,La Kanna,SH;MH,di hadapan belasan wartawan pada kegiatan Ngobras kejati dengan media di salah satu warkop di Mamuju, Kamis (30/11).

Dengan terbitnya Surat keterangan hasil audit kerugian negara nanti akan menjadi  dasar untuk menetapkan tersangka.

” Setelah terbitnya keterangan hasil audit kerugian negara, itulah nanti akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka karena telah memenuhi  dua alat bukti,” tandasnya.

AsiIntel,Dharmabella Thymbazs,SH,MH,Aspidsus,La Kanna,SH;MH Jaksa Kordinator,Muh.Ridwan,SH dan Kasipenkum Kejati Sulbar,A.Asben Awaluddin,SH saat kegiatan Ngobras bersama media di Salah satu Warkop di Mamuju(foto:Banniq.Id)

Di tempat yang sama, Asintel Kejati Sulbar,DharmabellaThymbaz SH;MH juga menegaskan, proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Kejati Sulbar, tidak usah diragukan pasti berproses sesuai prosedur penyelidikam dan penyidikan.

” Percayakan ke Kejati, pasti kami proses sesuai prosedur, jangan  ragukan pelaksanaan penegakan hukum yang kami lalukakan apalagi terkait dengan kasus Korupsi,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: