BANNIQ.Id. Mamuju. – Kepala Desa (Kades) Tanambuah, berinisial NR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, menghilang secara misterius saat sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Mamuju, pada Jumat (21/11/2025).
NR, yang tengah diperiksa sebagai tersangka, tak kunjung kembali setelah diizinkan keluar untuk beristirahat, makan, dan menunaikan salat Jumat.
Kronologi Hilangnya Tersangka
Kabid Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan kronologi hilangnya NR melalui sambungan telepon. Ia membenarkan bahwa penyidik memberikan kebijakan kelonggaran bagi NR.
“Saat waktu salat Jumat dia (NR) meminta izin untuk makan dan salat sehingga diberikanlah kebijakan itu, nanti setelah salat Jumat baru dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar Ipda Herman.
Namun, hingga Jumat sore, NR tidak menepati kesepakatan untuk kembali melanjutkan pemeriksaan. Bahkan, nomor telepon seluler NR dilaporkan sudah tidak aktif dan ia tidak memberikan kabar sama sekali kepada pihak kepolisian.
Ipda Herman menambahkan bahwa penyidik masih menunggu kehadiran NR hingga malam hari. “Saat ini penyidik masih menunggu di ruang sampai malam. Karena jangan sampai dia muncul kembali dan beralasan,” katanya.
Ancaman Pencarian dan Status Tersangka
Jika hingga batas waktu malam hari NR tidak juga kembali, Polresta Mamuju memastikan akan segera melakukan upaya pencarian dan menetapkan Kades Tanambuah tersebut dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)
Penetapan status tersangka terhadap NR dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju pada Rabu, 5 November 2025 lalu.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat NR adalah dugaan penyalahgunaan dana desa.
Menurut informasi Inspektorat Kabupaten Mamuju sebelumnya telah menemukan adanya dugaan korupsi yang melibatkan NR. Dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kades Tanambuah ini dilakukan melalui:
Kegiatan fiktif (proyek atau pengadaan yang tidak dilaksanakan). Penggelapan hak aparat desa.
Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai angka Rp 574 juta./irham



