Minggu, November 3, 2024

Jaga Sterilisasi Bahan Pangan, BPOM Mamuju Helat Kegiatan Advokasi Terpadu Program pasar Aman dari Bahan Berbahaya

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Upaya balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju Sulbar, dalam mengawasi terkontaminasinya bahan obat dan makanan dari Bahan Berbahaya (BB), Terus digalakkan dalam berbagai kegiatan salah satunya melalui kegiatan Advokasi Dengan Tim Terpadu dan Reflikasi Program Pasar aman dari Bahan Berbahaya, Kamis(20/6/2019) di Hotel Matos Mamuju, yang dihadiri Kasubdit Peningkatan Peran Pemda, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan pelaku usaha, BPOM RI, AA.Nyoman Merta Negara, dan Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari.

Kepala BPOM Mamuju, Dra.Netty Mulyasari,APT,M.Kes, pada kesempatan tersebut mengatakan, Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/Sk/VI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat, Pasar Tradisional Didefinisikan Sebagai pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola sebagian besar barang yang diperjualbelikan adalah kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan dan fasilitas infrastruktur yang sederhana dengan interaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Netty menambahkan, Berbagai Produk Pangan, Baik Pangan Segar Maupun Pangan Olahan Dengan Mudah Kita Jumpai Di Pasar Tradisional. Namun Masih Kurangnya Pengendalian Dan Pengawasan Yang Dilakukan Menyebabkan Masih Banyaknya Temuan Pangan Yang Mengandung Bahan Berbahaya Seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanil Yellow) Dan Rhodamin B Di Pasar Tradisional.

” Keberadaan Pangan Yang Mengandung Bahan Berbahaya Tersebut Tentunya Sangat Tidak Diinginkan Karena Dapat Mengganggu kesehatan konsumen,” Ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Netty, dalam rangka mencegah dan mereduksi masalah peredaran bahan berbahaya di pasar maka perlu ada peran aktif dari lintas sektor terkait. Salah satu strategi Badan POM RI Adalah Dengan Menginisiasi Program Prioritas Nasional Yaitu Program Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya; dengan strategi program Yaitu Pelatihan, Pengawasan, Advokasi, Kampanye, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Replikasi Pasar.

“Strategi advokasi dilaksanakan dalam rangka mendapatkan dukungan dari pihak yang terkait, antara lain pemerintah, wakil rakyat, masyarakat maupun media massa seperti yang kita laksanakan hari ini,” Sambungnya.

Dilanjutkan Netty, definisi dari Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya adalah pasar yang didalamnya terdapat komitmen dan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan lintas sektor pemangku kepentingan terkait termasuk pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat, serta komunitas pasar (pengelola, pedagang, pemasok, asosiasi dan masyarakat) untuk mengendalikan peredaraan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan atau pangan yang duduga mengandung bahan bebahaya.

Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, maka Program Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya di Tahun Anggaran 2019 akan di titikberatkan lokasinya Di Pasar Sentral Mamuju Atau Pasar Lama; dengan pertimbangan bahwa di Pasar Sentral Mamuju merupakan pasar tradisional yang menjadi pusat transaksi perekonomian masayarakat Mamuju serta masih ditemukannya pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan perlu dilakukan peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dan untuk di tingkat kabupaten sebut Netty, Bupati berwenang untuk melakukan koordinasi pengawasan secara bersama-sama terhadap Obat dan Makanan di daerah Kabupaten yang dilakukan oleh tim koordinasi Kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. Keanggotaan tim koordinasi sesuai dengan kebutuhan dan diketuai oleh Sekretaris Daerah.

Sebagai instansi terdepan dalam pengawasan dan pembinaan pasar, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan aksi ini. Pemangku kepentingan yang diharapkan terlibat secara aktif, antara lain Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kesehatan, DPRD, Bappeda Dan Lembaga Swadaya Masyarakat/ Corporate Social Responsibility (CSR). Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota tidak hanya dituntut untuk menyukseskan kegiatan dalam pasar aman dari bahan berbahaya, tetapi juga memiliki kewajiban dalam menyusun program keamanan pangan yang ada di pasar untuk menjawab kebutuhan dari daerah masing-masing.|smd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: