Senin, November 25, 2024

Jaksa Agung Lantik 31 Anggota Satgas 53 Kejagung

- Advertisement -

BANNIQ.Id Jakarta, Jaksa Agung RI,Dr.Burhanuddin, SH;MH Senin 28 Desember 2020, secara resmi melantik melantik dan mengambil sumpah 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SM;MH menjelaskan, Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi,S.H. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda; Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I.; berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Mengawali amatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.

Pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020. Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Leonard menambahkan, Dalam pemberian nama Satgas 53 ini, Jaksa Agung terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi. Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela. Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.

Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Saya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan. Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi.

Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Oleh karena itu, kepada Ketua Satgas I (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Ketua Satgas II (Jaksa Agung Muda Pengawasan) agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlaping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 (tiga) Tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini.

Selanjutnya dalam amanatnya Jaksa Agung mengharapkan, Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia. Kemudian dalam Bidang Intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kolaborasi dan sinergisitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali intern Kejaksaan. Pengawasan memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, stadar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan. Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan sekaligus harapan publik. Melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan yang kita banggakan ini, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Pada hari ini, di hadapan saya telah berdiri 31 (tiga puluh satu) orang Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang akan saya lantik sebagai Satgas 53. Saya yakin saudara terpilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dinilai mampu dan layak bergabung dengan Satgas 53.

Ekspetasi saya terhadap saudara sekalian sangat tinggi dalam mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan. Oleh karena itu jangan kecewakan saya. Saya kerap menyampaikan jika saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas! Oleh karenanya, bantu saya mewujudkannya. Dan dari kinerja saudaralah saya berharap akan terbentuk dan tercipta Jaksa-Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang berintegritas.

Dalam kesempatan yang baik ini atas nama pribadi maupun institusi, saya mengucapkan selamat bertugas kepada saudara-saudara yang baru dilantik. Segera laksanakan tugas dengan kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Mari kita penuhi sumpah dan janji yang pernah kita ucapkan pada saat dilantik sebagai Jaksa dan ASN untuk senantiasa berkerja dan berkarya dengan sepenuh hati. Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudara dan kita semua, akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab mulia ini dengan sebaik-baiknya. Demikian Jaksa Agung mengakhiri amanatnya.

SATUAN TUGAS 53 (SATGAS 53)

Satuan Tugas 53 (disingkat SATGAS 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pertimbangan Pembentukan Satuan Tugas 53 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 telah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.

Pembentukan Satuan Tugas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Susunan dan Keanggotaan Satuan Tugas 53 bersifat ex officio terdiri dari: Ketua I (Jaksa Agung Muda Intelijen); Ketua II (Jaksa Agung Muda Pengawasan); Sekretaris (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan); Anggota: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Ketua Tim I/Penerimaan Laporan dan Aduan Masyarakat); Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Ketua Tim II/Deteksi Dini); Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Ketua Tim III/Tindakan Dini); Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Anggota Tim I); Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum (Anggota Tim I); Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Anggota Tim II); Kepala Sub Direktorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim III); Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Anggota Tim III); Kepala Sub Direktorat Cegah tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim III); Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah pada Pusat Penerangan Hukum (Anggota Tim I); Kepala Seksi Lawfull Interception, Intelijen Sinyal dan Klandestin pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim II); Kepala Seksi Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim III); serta dibantu Jaksa pada Bidang Intelijen, Jaksa pada Bidang Pengawasan, Jaksa pada Pusat Penerangan Hukum (Anggota Tim I, Tim II, dan Tim III).

MEKANISME KERJA SATGAS 53:

Tim I (Penerimaan Laporan dan Aduan Masyarakat):

  1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);
  2. Menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke Tahap Deteksi Dini.

Tim II (Deteksi Dini):

  1. Setelah mendapatkan Petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim I, sesegera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap Obyek Sasaran dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.
  2. Tim II dapat secara aktif melakukan puldata dan pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek Sasaran.
  3. Melakukan pemantauan terhadap Obyek Sasaran.
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.
  5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila Obyek Sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan Tindakan Dini.

Tim III (Tindakan Dini):

  1. Setelah mendapatkan petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, sesegera mungkin Tim III melakukan pengamanan terhadap Obyek Sasaran.
  2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.
  3. Menjemput dan membawa Obyek Sasaran ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  4. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti.

Setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung (sebagai laporan).

Setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan Obyek Sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada Jaksa Agung dan/atau Wakil Jaksa Agung guna pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal-hal lain yang belum diatur terkait mekanisme kerja ini diberikan sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan/atau Ketua Satuan Tugas 53.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: