Jumat, Oktober 4, 2024

Jampidum Setujui Usulan RJ Perkara di Kejati Sulbar

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum , Jampidum Kejagung RI, kembali menyetujui penyelesaian perkara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulbar diselesaikan berdasarkan Restoratif Justice(RJ).

Penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Drs,Muh.Naim,SH,MH
didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dicky Rachmat Rahardjo, SH.,Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, SH., MH., Koordinator, Benny Hermanto, SH.,MH.), Kepala Seksi Oharda (Andi Sumardi, SH.,MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum, Amiruddin, SH.), Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (Subekhan SH., MH.), Penuntut Umum
(Muhammad Heru Yustianyo, S.H., MH., Andy Nugraha Triwantoro , S.H., M.Hum. dan I Dewa Made Ade Sarwa Mandala, S.H., M.H.).

Kasipenkum Amiruddin,SH mengatakan,Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

” Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat adalah Tersangka Sannang Latif Alias Ian Bin (Alm) Podang ., lahir di Kabupaten Wajo, umur 32 Tahun /19 Agustus 1990, Islam, Laki – Laki, Desa Winowanga Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, Tukang Becak,” jelas Amiruddin.

Kronologis Kejadian perkaranya yakni di Hari senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar jam 10.00 WITA tersangka Sannang Latif Alias Ian Bin (Alm) Podang melintas di belakang rumah yang milik saksi korban AMIRUDDIN bertempat di Masjid Al-Kuba Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Lalu tersangka membawa 1 (satu) unit
Handphone merek Samsung Galaxy A32 dengan nomor IMEI : 358396261075089 Dan IMEI 2: 359159821075083 yang tergeletak di atas meja di dapur belakang rumah yang pintunya belum terpasang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka pun berangkat untuk menggadai 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A32 dengan nomor IMEI : 358396261075089 Dan IMEI 2 : 359159821075083 ke toko kosmetik
di Pasar Lama Mamuju yang beralamat di Jl. Pasar Sintral lama Binanga Kec. Mamuju
Kabupaten Mamuju dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk membeli beras dan membayar sewa becak seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

” Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus
ribu rupiah) Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana
tentang Pencurian
Sedangkan korban adalah Amiruddin Alias Pak Udin Bin (Alm) Junaidi, Kabupaten Majene, 47 Tahun 11 Mei 1975, Islam, Laki-laki, Leppangan Desa Leppangan Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, Wiraswasta.

“Alasan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun;
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Ditambahkan, tersangka dan keluarganya telah meminta maaf kepada korban dan korban pun serta keluarganya telah memaafkan tersangka tanpa syarat;
Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai.

“Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun Kembali,” Tegasnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai
perwujudan kepastian hukum.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: