Kajati Sulbar, Drs.H.Muh.Naim,SH;MH Didampingi Wakajati, Dicky Rahmat Rahardjo,SH dan Para Asisten Kejati Sulbar saat Konfrensi Pers di aula Kejati Sulbar(Photo:Banniq.id)
BANNIQ.Id. Sulbar. Sehari sebelum peringatan Hari Bakti Adyaksa (HBA) yang ke 63 tahun, Kejati Sulbar merilis capaian kinerja selama Dua Triwulan, dari bulan Januari hingga Juni 2023 melalui Konfrensi Pers yang digelar hari ini, Jumat , 21 Juli 2023 dihadiri langsung Kajati Sulbar, Drs. H.Muh.Naim, SH:MH didampingi Wakajati, Dicky Rahmat Rahardjo,SH, Para Asisten, Kordinator dan Kasi Penkum,Amiruddin,SH.
Muh. Naim melalui paparannya menyampaikan berbagai penanganan kasus, Pidsus, Pidum, yang saat ini dalam prosses penyelidikan dan penyidikan. Khusus untuk pidana khusus saat ini kata Muh.Naim Penyidik tengah menyidik tiga kasus. ” Untuk Pidsus saat ini ada tiga dalam tahap penyidikan, yakni kasus bank Sulselbar, Penyertaan Modal Perusda dan Pembangunan gedung di Unsulbar, dan yang dalam tahap penyelidikan yakni Pembenahan Stadion Manakarra dalam rangka Porprov IV ,” Ujar Naim di hadapan puluhan wartawan di aula Kejati Sulbar, Jumat (21/7).
Untuk kasus Pidum, khususnya yang terkait dengan penyelesaian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, saat ini sebut Naim Kejati Sulbar juga telah menyelesaikan 10 perkara melalui RJ 8 diantaranya adalah bidang Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibun). ” Untuk penanganan perkara pidana umum yang diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif ada 10 Perkara 8 perkara bidang Oharda dan 2 Perkara Bidang Kamneg Tibun,” Imbuhnya.
Dari aspek Pengawasan Internal sebut Muh.Naim Kejati juga telah menindak lanjuti Laporan terkait tindakan indispliner yang dilakukan oleh Oknum jajaran Kejaksaan se Sulbar dan 10 laporan tersebut semuanya telah ditindak lanjuti dan diproses oleh Asisten Pengawasan.
Di tempat yang sama, Aspidsus Lakanna, SH;MH menjelaskan teknis penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung saat ini seperti kasus Bank Sulselbar, Penyertaan Moda Perseroda dan Unsulbar.
” Kasus bank Sulselbar sudah berada di tahap persiapan persidangan, kemudian Untuk Penyertaan Modal Perusda dan Unsulbar masih dalam tahap penyidikan umum jadi belum ada penetapan tersangka, masih dalam pendalaman saksi-saksi,” Ungkapnya.
Sementara itu Aswas Damrah Muin,SH juga menjelaskan perihal 10 laporan Oknum Jaksa di Lingkup Kejati dan Kejaksaan Se Sulbar, Damrah menegaskan dari 10 kasus tersbut 9 diataranya adalah hasil inspeksi Aswas dan satu Laporan dari Masyarakat.
” Jadi terkait laporan oknum jaksa ini berjumlah 10 kasus , 9 dari hasil inspeksi kami dan 1 Laporan Masyarakat, dan kita sudah memberikan tindakan terhadap mereka atas perbuatan yang dilaksanakan diluar Prosedur dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.I***