Jumat, Oktober 4, 2024

Jumlah Ikan Mati Makin Banyak Diduga Karena Tercemari Limbah PKS, Yani Pepy: Harus Ada Perhatian Serius dari Pemerintah

- Advertisement -
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Yani Pepy Adriani(photo:henrus)

BANNIQ.Id, Pasangkayu–Dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap sejumlah tambak ikan di desa Kasano Kecamatan Baras terus mencuat.

Bahkan sejumlah masyarakat meminta dilakukan uji laboratorium (lab) untuk memastikan dugaan pencemaran limbah PKS tersebut.

Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasangkayu, Yani Pepy Andriani turun meninjau langsung lokasi Tambak masyarakat yang diduga tercemari limbah PKS.

Saat di lokasi tambak, Yani berdiskusi dengan sejumlah anggota kelompok tani tambak yang mengeluhkan ikan mereka mati secara mendadak yang belum diketahui secara pasti apa penyebabnya.

Sejumlah petambak menyebutkan hampir seluruh Tambak di Dusun Kareo mengalami ikan mati dan sudah berlangsung selama sebulan.

Lafris salah satu petambak disana, berkisah miris tentang ikan-ikannya yang terus mati di tambak miliknya.

Petambak,Lafris yanng menceritakan tentang ikan ditambaknya banyak yang mati(photo:henrus)

Hal ini dialami pula oleh para petambak ikan tawar lainnya di Dusun Kareo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Bahkan saat ditinjau pada, Sabtu (23/10), ikan terus mati massal dan terus mengapung di sudut tambak-tambak milik warga, bahkan bila ini dibiarkan berlarut bukan tidak mungkin, ratusan hektar tambak air tawar ini bakal gagal panen.

Kepada Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Lafris menceritakan bagaimana ikan-ikan mereka mati dan terus mati secara massal, yang berawal pada Rabu (05/10/) lalu.

Atas kondisi ini, Lafris bersama petambak lainnya meminta dengan dengan sangat agar pemerintah melalui pihak terkait turun membantu mengatasi masalah yang dialami. Pasalnya, semakin hari ikan petambak semakin banyak yang mati massal sehingga berpotensi merugi besar.

Dijelaskan Lafris, beberapa waktu lalu Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu telah turun melihat langsung kondisi tambak warga yang ikannya mati massal.

Baca Juga >>   Relawan Aliansi Bangun Malaqbiq ABM-Arwan Nyatakan Dukungan ke Adami untuk Pilbup Mamuju

“Telah turun Kadis DKP Pasangkayu, Kartini, melihat kondisi ini dan sempat menyatakan prihatin dengan apa yang dialami petani tambak di Desa Kasano,” ungkap Lafris.

Berdasarkan informasi warga, matinya ikan-ikan itu diduga terkontaminasi limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang mencemari air sungai Majene dimana menjadi sumber air tambak mereka.

Merespon keluhan masyarakat, Yani Pepy Andriani akan segera melakukan koordinasi dengan komisi lainya agar segera dlakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai problem yang dialami masyarakat petambak di desa Kasano.

“kita juga akan mengundang instansi terkait, jika dibutuhkan, ahli yang paham dalam hal ini, DPRD akan hadirkan, agar sumber masalahnya lebih transparan, kemudian terkait dengan permasalahan pencemaran tersebut kalau memang disinyalir betul adanya pencemaran, harus ada data pembanding dengan melakukan uji lab secara mandiri,” jelas Yani.

Lanjut Yani, pada kesimpulannya apa yang menjadi problem para petambak di Dusun Kareo, Desa Kasano ini, pemerintah harus tanggung jawab dan memberikan solusi terkait persoalan ini.

“Jika ikan yang mati massal itu bukan dari limbah PKS, berarti ada sebab lain, pemerintah harus jawab dan mencarikan solusinya.” tegasnya

Lebih jauh Yani mengatakan, terkait dampak akibat limbah PKS yang disinyalir mencemari sungai dimana jadi sumber pengairan tambak, sehingga menyebabkan ikan-kan pada mati, dan telah ada hasil laboratorium yang menyatakan, tidak ada pencemaran terhadap sungai maka hal tersebut perlu menjadi perhatian.

“Laboratorium yang lakukan pengujian harus memiliki kualifikasi seperti, sudah terakreditasi. Itu ditandai juga dengan adanya logo Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada hasil uji lab tersebut. Hal lain yang juga sangat penting adalah klasifikasi sungainya, masuk kelas berapa. Kalau belum ditetapkan kelasnya, maka yang dilihat adalah baku mutu kelas berapa mau dipake. Kemudian sampelnya diambil dimana titik koordinatnya, siapa petugas pengambilan sampel. Apakah petugasnya berkompeten. Wadah yang digunakan untuk sampel apakah sudah sesuai dengan SNI. Kemudian bahan pengawet yang digunakan apakah sudah sesuai dengan parameter yang diuji,” urai Yani.

Baca Juga >>   Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Agus Ambo Djiwa Sampaikan Terima Kasih dan Minta Dukungan Masyarakat Sulbar

Ia juga tekankan pentingnya, apakah dalam hasil lab tersebut sudah terdapat parameter pengujian minyak Lemak, karena di lokasi yang diuji dugaan adanya pencemaran limbah PKS.

“Dari hasil uji itu apakah pihak Lingkungan Hidup yakin tidak ada parameter pencemaran. Ini tentunya di dukung dokumentasi Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL, Bandingkan dengan hasil uji yang ada.” Jelasnya.

Terakhir Yani menegaskan, bila ada perusahaan pengolah sawit tidak memiliki dokumen lingkungan, seperti UKP-UPL dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Lalu beroperasi dan terindikasi mencemari sungai dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Itu pabriknya harus ditutup, itu sesuai dengan UU 32 2009 dan UU Cipta Kerja.

Laporan: Hendi Rusli/***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: