Jumat, Oktober 4, 2024

Kadisperkim Sebut Isi Pakta Integritas Sangat Relevan dengan Tugas Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman

- Advertisement -

Pj Gubernur Sulbar, Prof.Dr.Zudan Arifakhrulloh bersama Kadis Perkim, H.Syaharuddin, SE usai Penanadatatangan Pakta Integritas9foto:repro)

BANNIQ.Id. Sulbar. Penjabat Gubernur Sulbar, Prof.Dr. Zudan Arifakhrulloh mengawali tahun baru dengan memberi semangat kerja ke seluruh Pimpinan OPD melalui penandatanganan Pakta Integritas, yang disaksikan oleh Sekprov Sulbar, Dr.Muh.Idris,DP, pada hari Selasa, 2 Januari 2024 di Graha Sandeq Kompleks Rujab Gubernur Sulbar, Bukit Rangas Mamuju.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Pemprov Sulbar, H.Syaharuddin,SE.M.Si yang juga turut menandatangani Pakta Integritas tersebut mengatakan, gagasan Pj Gubernur dengan penandatanganan pakta Integritas oleh semua Pimpinan OPD sebagai bentuk kepedulian dan perhatian penuh pj Gubernur untuk membangun tatanan birokrasi Pemprov yang akuntabel, partisipatif dan melayani.

Apalagi sebut Syaharuddin dikaitkan dengan tugas Disperkim sebagai bagian dari Pemprov, dimana programmya berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat yakni perumhan dan kawasan permukiman.

” Pakta integritas yang digagas oleh Pj Gubernur ini sangat tepat, apalagi dengan tugas-tugas disperkim dimana programnya berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat yaing berkaitan dengan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” jelas H.Syaharuddin, Selasa (2/1/24).

Selain itu sambung Syaharuddin, di pakta Integritas yang juga berisi koimtmen OPD terhadap peningkatan kinerja dan dukungan penuh terhadap program 4+1 yang juga jadi kebijakan startegis Pj Gubernur Sulbar.

” Pakta Integritas ini juga sebagai bagian dari upaya mendukung penuh program strategis Pj Gubernur Sulbar, yakni 4+1,” pungkas H.Syaharuddin.I***

Baca Juga >>   Kejurnas Panahan Borneo 09 Graha KNPI di Balikpapan, Tim Archer Sulbar Sabet Dua Medali Perak dan Satu Medali Chopper
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: