BANNIQ.Id.Sulbar.Untuk mencegah dan mengawasi muncunya atau perkembangannya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang di Provinsi Sulbar, Kajati Sulbar Didik Istiyanta , SH., MH. Pimpin Rapat Koordinasi Team Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Provinsi Sulbar Senin (11/10), di bawah tenda kantor sementara Kejati Sulbar.
Kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenag Sulbar, Dr.Muflih B Fattah, Kasi Intel Korem, Dir Intel Polda, Ketua FKUB, KH Syahabuddin Kasim, Ka Kan Kesbangpol provinsi Sulbar Herdin Ismail, Ketua MUI, Kadis Diknas Sulbar, Gufran Darma Dirawan.
Pada kesempatan rapat tersebut, sesuai kewenangannya sebagai tim pengawasan Aliran Kepercayaan masyarakat, Didik Istiyanta memaparkan Tugas dari PAKEM antara lain; nenerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan, meneliti dan dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, Ketiga adalah mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang, wewenang dan tanggung jawab.
Selain tugas, Didik juga memaparkan fungsi dari PAKEM yakni menyelengarakan rapat baik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan, menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan lembaga atau Instasi lainnya yang dipandang perlu baik dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah sesuai kepentingannya. mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaaan atau keagaman yang dianggap perlu.
Dipaparkan pula ruang lingkup PAKEM yakni aliran kepercayaan, aliran kegamaan yang meresahkan dan mengindikasikan menyimpang ,sesat menghina atau merendahkan suatua aliran kepercayaan masyarakat, atau agama yang dapat menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang dapat menganggu kurukunan umat beragama.
Kemudian untuk proses laporan pertanggung jawaban, pada semua jenjang sambung Didik untuk Pakem Nasional bertanggung jawab ke Jaksa Agung, untuk tingkat Provinsi Bertanggung jawab ke Kajati dan untuk Kabupaten/Kota betanggung jawab ke Kejari.
Dari aspek bentuk Didik juga menjelaskan perbedaan antara aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, kata Didik Aliran Kepercayaan bersumber dari budaya bangsa yang mengandung nilai spritual.Sedang aliran keagamaan itu bersumber dari kitab Suci.
Untuk implementasi kerja ke depan kata Didik, akan ditentukan tentang rapat secara berkala, apakah satu atau dua bulan sekali untuk mengetahui laporan dan perkembangan yang terjadi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan tersebut.
” Untuk mengetahui perkembangan atau laporan terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di Provinsi Sulbar, maka kita akan lakukan rapat secara berkala, apa satu atau dua bulan sekali,” tandasnya.|pnkum-asd