Jumat, Oktober 4, 2024

Kedapatan Bawa Sabu, Lelaki Warga Tikke Diciduk Satresnarkoba Polres Pasangkayu

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Belum lama ini Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu kembali menggagalkan rencana aksi kejahatan peredaran barang terlarang diduga jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Pelaku inisial S (51) diciduk oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba di Jalan trans Sulawesi, Lingkungan Lumbung Merta, Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, setelah saat hendak kembali dari mengambil barang haram tersebut di wilayah Sulawesi Tengah (Kayumalue).

“Benar kami telah menangkap Lelaki S(51), pekerjaan petani yang beralamat di Dusun Jono Timur Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu pada minggu malam 4 Juni 2023 karena diduga telah menyimpan dan menguasai Barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Almasri Pratama S.Tr.K, saat ditemui Rabu Siang (14/6).

Lanjut Gusti, Sabu tersebut diperoleh dari Seorang Lelaki A, yang beralamat di Kayumalue kota Palu Sulawesi tengah dengan cara dibeli sebanyak 7 (tujuh) sachet seharga Rp 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang rencananya akan di sachet kembali dan dijual namun terlanjur tertangkap oleh Personil Opsnal.

Dari tangan pelaku disita Barang Bukti (BB) berupa 7 (Tujuh) sachet dengan berat Bruto 8,82 gram yang diduga Narkoba jenis sabu, 1 lembar switer warna hitam dimana barang tersebut dikantongi, 100 (Seratus) sachet kecil kosong, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat (nopol).

“Pelaku kini telah mendekam di dalam Sel Mapolres Pasangkayu dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Tegas Gusti.|Hrs/***

Baca Juga >>   Relawan Aliansi Bangun Malaqbiq ABM-Arwan Nyatakan Dukungan ke Adami untuk Pilbup Mamuju
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: