Senin, November 25, 2024

Kejati Sulbar Amankan Uang Negara Rp 783 juta dari Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Disdikbud TA 2020

- Advertisement -
Aspidsus Kejati,Fery Mupahir,SH;MH didampingi tim penyidik Nasrah,SH;MH, Dr.Rizal,SH;MH dan Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH saat kegiatan Press Conference tentang pengembalian uang kerugian Negara kasus DAK Disdikbud Sulbar TA 2020(photo:Banniq.id)

Penanganan kasus Dugaan Korupsi DAK Bidang SMU Disdikbud Provinsi Sulbar tahun anggaran 2020 yang tersangkaya sudah ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejati Sulbar,Rabu 17 Februari 2021. Hari ini Kamis 18 Februari Kejati Sulbar yang dikoordinir langsung Kajati Sulbar,JOHNY MANURUNG,SH menggelar Press Conference tentang pengembalian Anggaran Kerugian Negara atas kasus Dugaan Korupsi DAK bidang pendidikan Disdikbud TA 2020.

” Hari ini kami menyampaikan bahwa Tim penyidik Kejati Sulbar telah menerima pengembalian bagian dari kerugian Negara sebesar Rp. 783. 862. 550 dari kasus DAK
SMU Se Sulbar Tahun anggaran 2020,” Ujar Aspidsus Kejati Sulbar,Fery Mupahir,SH;MH dihadapan wartawan saat press Conference, didampingi Tim Penyidik Nasrah,SH;MH, Dr.Muh.Rizal,SH;MH dan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin,SH.

Fery Mupahir menguraikan lanjut terkait modus aliran dana pemotongan 3 % oleh fasilitator yang diberikan oleh Kasek untuk biaya RAB dan desain gambar atas himbauan dari Dinas Pendidikan Sulbar.

” Penanganan kasusnya dana DAK ditransfer ke rekening sekolah masing-masing, kemudian ada himbauan dari dinas ke Kepala Sekolah untuk pemotongan 3%, atas arahan dari dinas Diknas tersebut kasek menyerahkan ke fasilitator untuk biaya RAB dan desain gambar,” Imbuh Fery.

Pemotongan 3% itu sendiri sebut Fery tidak memiliki payung hukum, bahkan dari anggaran DAK tersebut lanjutnya, sudah ada bagian gaji dari fasilitator sebesar Rp.2.500.000/bulan jadi atas kasus tersebut terjadi dobol anggaran.

” Pemotongan 3 % oleh fasilitator tidak memiliki payung hukum, bahkan dari anggaran DAK tersebut sudah ada unsur penunjang 5% termasuk di dalamnya gaji fasilitator sebesar Rp.2.500.000/bulan disini terjadi dobol anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Kemudian untuk status kerugian negaranya, masih kata Fery saat ini tim audit dari BPKP masih dalam proses perhitungan kerugian negara, namun berdasarkan BAP atas kasus tersebut BPKP telah menyepakati bahwa uang itu sudah menjadi bagian dari kerugian negara.

” Saat ini BPKP masih melakukan proses perhitungan kerugian negara, namun berdasarkan BAP pihak BPKP telah menyepakati bahwa uang tersebut adalah bagian dari kerugian negara, dan kemungkinannnya jumlahnya bisa bertambah dari jumlah tersebut,” pungkas Fery Mupahir.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: