BANNIQ.Id.Sulbar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Hari ini Senin Tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 08.30 Wita, pelaksanaan acara Restoratif Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pelaksanaan RJ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dipimpin langsung oleh Pak Kajati Sulbar Didik Istiyanta, SH;MH dihadiri oleh WaKajati Sulbar Agustin, SH ;MH AsWas Kejati Sulbar Damrah Muin, SH, Kajari Mamuju Subekhan,SH , Koordinator Benny,SH, Para Kajari se Sulbar, Para Kasi di Pidum Kejati Sulbar, para Kasi Pidum Kejari di Sulbarl dan para Jaksa Fungsional Kejari Mamuju. Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH menyampaikan, perkara dari Kejari Mamuju yang mendapatkan keadilan Restoratif atas nama Terdakwa, yaitu :
- Iin Sarif Als Iin Bin H Sabar. Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun).
2.Suaib Bin Djapri Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).
3.Afriandi Als, Andi Bin Irwan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).
Bahwa pelaku perkara tindak pidana tidak semuanya harus dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum, oleh karena “Keadilan Tidak Ada Dalam Buku”…tapi “Keadilan terpatri dan ada di dalam hati nurani”.|asd