Jumat, Oktober 4, 2024

Kejati Sulbar Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui RJ

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Kejati Sulbar kembali memberi pengampunan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Kejari Polman, melalui Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 12.20 Wita bertempat di ruang Video Conference Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dicky R. Rahardjo, SH.didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Muh. Zulkifli Said, SH., MH., Plh. Aspidum Kejati Sulbar Mohhammad Nursaitias, SH., MH.), Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda Andi Sumardi, SH., MH., Kepala Seksi TP Terorisme dan LN La Ode Khairul Hakim, S.H., Kepala Seksi TP Napza Syakaria, S.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH., para Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, melaksanakan pemaparan usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Azwar Alias Azwar Bin Ramli yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasipenkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH mengatakan, ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., beserta jajaran pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ditambahkan Amiruddin, adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar adalah Azwar Alias Azwar Bin Ramli kasus Penganiayaan dengan Korban Muh. Jaswandi alias Rijal yang mengalami luka berupa tertancap besi bergagang kayu pada punggung sebelah kanan dari atas kebawah dengan kedalam 8 cm dan diameter besi 0,3 cm sesuai dengan Visum Et Repertum dan sempat dilakukan perawatan selama 2 hari di rumah sakit.

Yang menjadi alasan penghentian kasus penuntutan kasus yang diselesaikan melalui restoratif justice kata Amiruddin karena;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tersangka telah berdamai dengan korban;
Tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; korban telah memaafkan tersangka dan masyarakat menyambut positif.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

” Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: