Jumat, Oktober 4, 2024

Lagi, Kejati Sulbar Selesaikan Satu Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira jam 08.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs.Muhammad Naim,SH. melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dicky R. Rahardjo,SH.

Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, SH.,MH., Koordinator Beny Hermanto, SH,. MH. Koordinator, Nurwinardi.SH,MH. Kepala Seksi Oharda, Andi Sumardi, SH.,MH. Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH., Kepala kejaksaan Negeri Polewali Mandar MUH. ZULKIFLI SAID, SH., MH. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Adrian Dwi Saputra , S.H.dan Alif Yolanda Putra , S.H.

Kasi penkum Amiruddin,SH menyampaikan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Ditambahkan, Adapun 1 (satu) berkas perkara Penganiyaan yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah Armanto Saputra Alias Anto Bin Agusmawan, sedangkan Korban adalah perempuan Nuridayanti, dengan kasus posisi sebagai berikut:

Pada hari rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 11.30 wita dirumah tersangka yang beralamatkan di Jalan Gatot Subroto Kel. Madatte Kec. Polewali Kab. Polewali Mandar yang mana pada saat itu korban sedang berbaring dengan tersangka didalam kamar, kemudian korban bertanya kepada tersangka ‘kenapa siftamu berubah sering marah?’ atas pertanyaan korban tersebut tersangka tersinggung dan emosi kemudian tersangka langsung memukul korban menggunakan celana levis panjang sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah korban kemudian tersangka juga menarik rambut korban sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak tiga kali yang mengenai punggung dan betis korban setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar, kemudian korban hendak meminum obat-obatan serta obat nyamuk bakar ingin dimakannya dan hal tersebut dilihat oleh saksi SRI ARLIANTI kemudian saksi SRI ARLIANTI berteriak mendengar hal tersebut tersangka langsung masuk kembali ke dalam kamar kemudian korban berlari kedapur dan dikejar oleh tersangka sesampainya didapur kemudian tersangka dan korban kembali bertengkar sehingga korban mengambil penjepit makanan melihat hal tersebut tersangka langsung menarik penjepit makanan tersebut dari tangan korban sehingga tangan korban mengalami luka sebagai mana visum et repertum .

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP

Kemudian alasan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka telah berdamai dengan korban;
  • Tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
  • korban telah memaafkan Tersangka.
  • Masyarakat menyambut positif.
  • Dampak yang ditimbulkan tidak meluas

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: