BANNIQ.Id, Pasangkayu— Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar dan pertalite masih kerap terjadi disejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dan seakan tidak pernah mendapat tindakan dari aparat penegak hukum.
Dari pantauan media ini, Minggu, 25 Februari 2024, modus para pelaku melancarkan aksinya yakni dengan membeli BBM subsidi disejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan/mobil pickup yang membawa jerigen dan adapula kendaraan yang menggunakan tanki siluman (tanki rakitan/modifikasi).
Dan mereka melakukan pengisian tersebut di waktu-waktu tertentu, seperti pada malam hari dimana sejumlah SPBU sudah mulai sepi pengunjung. Tentu hal ini tidak terlepas dari kerjasama dengan pihak SPBU.
Diketahui, penyalahgunaan BBM Subsidi sudah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpanan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.|***