Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju Jatuhkan Vonis Terhadap 5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Lakahang

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. Mamasa. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa kasus korupsi pasar rakyat Lakahang, Kabupaten Mamasa, pada Selasa, 7 Februari 2023.

“Menyatakan kelima orang terdakwa (Minarni, Yosafat Payangan, Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan) terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelas Majelis Hakim yang diketuai Budiansyah.

Terdakwa Minarni divonis 1 tahun 3 bulan kurungan, sementara empat lainnya vonis 1 tahun 6 bulan kurungan.

Masing-masing terdakwa juga diberikan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Selain itu, membebankan uang pengganti kepada:
– Terdakwa Yosafat Payangan sebesar Rp. 13.000.000,-
– Terdakwa Faisah Noer sebesar Rp. 30.000.000,-
– Terdakwa Ilham sebesar Rp. 43.000.000,- dan
– Terdakwa Petrus To’Tuan dengan sisa Uang Pengganti yang belum
dibayar sebesar Rp. 112.543.927.

Seluruhnya, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa oleh Jaksa Eksekutor dengan subsidair 3 bulan penjara.

Adapun barang bukti berupa uang sebesar Rp 215 juta yang sebelumnya telah diserahkan oleh terdakwa Petrus To’tuan dirampas untuk negara sebagai bagian dari uang pengganti kerugian keuangan negara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan Penuntut Umum sebagai dasar pengambilan putusan.

Tiga terdakwa, yakni Faisah Noer, Ilham, dan Petrus To’Tuan menerima vonis tersebut. Sementara Minarni dan Yosafat Payangan, sama seperti jaksa penuntut umum, masih pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Siddiq berharap putusan itu dapat memberi efek jera dan bisa memulihkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa menegaskan komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Kondosapata.

“Kejari Mamasa akan komit dan konsen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Kondosapata,” jelas H.Musa.

Untuk diketahui, kasus korupsi pasar rakyat Lakahang tahun anggaran 2019 tersebut diselidiki dan disidik oleh Kejari Mamasa.|***

Berita Lainnya