Kamis, Oktober 10, 2024

Masa Jabatan Sisa 8 Bulan, Lakip Sulbar Himbau Akmal Jangan Terlalu Banyak Mengumbar Kata Akan

- Advertisement -
Ketua Lakip Sulbar,Aldin Natsir(photo:Ist)

BANNIQ.Id.Sulbar. Gebrakan Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki Sulbar melalui kebijakan-kebijakan yang Ia telah sampaikan ke publik, dinilai oleh Ketua Lakip Sulbar,Aldin Nasir, sebagai gerakan manuver dan hanya pencitraan belaka.

Menurut aktivis yang pernah lama berkecimpung di Jakarta ini, seharusnya Pj Gubernur Sulbar membuat program atau kebijakan taktis sebagai langkah antisipatif terhadap dampak krisis yang juga berimbas ke Indonesia sampai ke daerah, seperti krisis keuangan, krisis energi dan pangan.

” Sejatinya selaku Pj mestinya hanya berpprogram sesuai  skala prioritas masa jabatannya,  jangan terlalu banyak seperti gubernur defenitif, terlalu banyak kata akan,akan ini akan itu cobalah yang tealistis yang pro rakyat, terutama untuk mengantisipasi imbas dari krisis global,”  jelas Aldin,selasa(23/8).

Terkait program yang begitu banyak disebut oleh Akmal kata Aldin, ia komunikasikan dengan tenaga ahli bidang komunikasi Muh.Nadir. Nadir kata Aldin menyampaikan bahwa ada tiga program prioritas  dari Pj.Gubernur yakni, penataan data Presisi, Merdeka Pangan dan rotasi ASN  sesuai hasil assesmen.

” Itu yang disampaikan Nadir, tapi saya jawab kalau data presisi sebutulnya biar LSM bisa menyusun, jangan sampai data tersebut belum bisa tersaji, masa jabatan selesai, kemudian merdeka pangan kedaulatan pangan ini juga program yang sudah lama didengungkan, menurut saya kaya-kata ini sudah basi,  kemudian untuk rotasi  biarlah ASN sendiri yang lakukan,” tandasnya.

Selain itu, Aldin juga menilai gaya kepemimpinan Akmal terkesan seperti Pemerintah pusat,  padahal mesti dia sadari bahwa dia Pemerintah Daerah yang menjalankan kebijakan otonomi daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah.

” Terkait implementasi kebijakan prinsip Otonomi Daerah sebagaimana pasal 1 ayat 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 kan disana jelas mengatur tentang sistim pemerintahan daerah, jangan ada kesan menjalankan  pemerintahan daerah seperti pemerintahan pusat,Pj tidak usah masuk disitu,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: