Jumat, Oktober 4, 2024

Massifkan Penerapan Keadilan Restoratif, Kejati Sulbar Launching Sapo Sipakacoai

- Advertisement -
Kajati Sulbar Didik Istiyanta,SH;MH saat menyampaikan sambutan di acara Launching Sapo Sipakacoai(photo:Banniq)

BANNIQ.Id.Sulbar. Upaya Untuk memassifkan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative justice,Kejati Sulbar,malam ini Kamis(4/2) meresmikan peluncuran Sapo Sipakacoai(Rumah Perdamaian) yang berlangsung di area Rumah adat Mamuju, dihadiri langsung Kajati Sulbar Didik Istiyanta,SH;MH, bersama PJU Kejati Sulbar,Gubernur Sulbar yang diwakili Asisten I Darwin Yusuf SH,Raja Mamuju Bau Akram Dai dan perangkat Lembaga adat Kerajaan Mamuju(Gala’gar Pitu) Kakanwil Kemenag Sulbar Dr.Muflih,B Fattah,Kajari Mamuju Subekhan,SH Wakil Ketua DPRD Sulbar,H.Abd.Rahim beserta Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulbar.

Melalui sambutannya, Didik Istiyanta menjelaskan bahwa keadilan restoratif,sesuai PerKejaksaan Nomor 15 tahun 2020 adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula dan bukan pembalasan.

Namun tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan kedailan Restorative sebut Didik,Ada beberapa yang menjadi pertimbangan sehingga Restorative justice itu dapat dijalankan antara lain subyek dan obyek serta kategori ancaman tindak pidana.
” Namun perlu dipahami tidak semua perkara pidana dapat diselesaikn melalui kedian restoratif, keadilan restoratif sendiri memiliki pertimbangan-pertimbnagan antara lain subyek/obyek tindak pidana, kategori ancaman tindak pidana,latar belakang terjadinya atau dilakukannya tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu sambung Didik, pertimbngan lainnya yakni tingkat ketercelaan kerugian yang menimbulkan tindak pidana,Cos and Benefit apabila perkara dilakukan penuntutan pemulihan kembali keadaan semula serta perdamaian antara korban dan pelaku.

” Perdamian antara korban dan pelaku serta keluarga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan jaksa dalam menerapkan restoratif Justice,” ucapnya.

photo bersama usai launching Sapo Sipakacoai(photo:banniq.id)

Untuk memaksimalkan penerapan Keadilan restoratif tersebut, meskipun sebelumnya beberapa perkara yang telah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,Sulbar menjadi provinsi yang tertinggi dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, pihak Kejati bekerjasama dengan Lembaga Adat Kerajaan Mamuju dengan mengedepankan pelestarian kearifan lokal Mamuju.

” Kami berterimah kasih kepada Lembaga Adat Kerajaan Mamuju bersama Gala’gar Pitu yang telah bekerjasama dan mendukung sepenuhnya sehingga malam ini kita dapat meresmikan Sapo Sipakacoai,” lugasnya.

Diakhir sambutannya Didik berharap dengan hadirnya kampung Restorative justice melalui Sapo Sipakacoai masyarakat sekitar dapat lebih berperan dalam menyelesaikan persoalan yang ada di lingkungannya.

Pada kesempatan yang sama, Maradika Mamuju,Bau Akram Dai, juga mengapresiasi Kejati Sulbar yang telah memberikan kepercayaan kepada lembaga adat kerajaan Mamuju dengan bekerjasama dalam melaksanakan Keadilan restoratif.

” Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Lembaga Adat Kerajaan Mamuju dalam penerapan Keadilan restoratif melalui Sapo Sipakacoai, ini salah satu alternatif penyelesaian perkara hukum berdasarkan kearifan lokal yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat,” pungkasnya.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: