BANNIQ.Id. Mamuju — Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsekta Mamuju Polresta Mamuju berhasil menyelesaikan sengketa denda cicilan sepeda motor antara NSC Finance dan nasabah atas nama Suardi melalui proses mediasi yang humanis dan berkeadilan, Kamis, 29 Januari 2026.

Permasalahan bermula saat Suardi mengadukan besarnya denda pelunasan cicilan motor yang dinilai memberatkan. Dalam pengaduannya, nasabah dibebani denda hingga Rp18 juta oleh pihak pembiayaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mamuju Ipda Ary Zulkipli memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Mapolsek Mamuju untuk mencari solusi melalui musyawarah.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bersama, di mana denda cicilan yang semula Rp18 juta disepakati menjadi Rp500 ribu. Kebijakan ini diberikan melalui program pelunasan denda yang disetujui oleh pihak NSC Finance.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditetapkan bahwa BPKB kendaraan akan diserahkan kepada Suardi paling lambat 20 hari setelah pengajuan dan pembayaran denda pelunasan dilakukan.
Seluruh kesepakatan dituangkan dalam surat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan pihak terkait, sebagai bentuk kepastian hukum. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan peran aktif Polsekta Mamuju dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara persuasif dan solutif dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat./***






