
BANNIQ.Id. Jakarta.|– Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi ke pekerja bidang Pers atas kontribusinya dalam membantu penegakan hukum di Indonesia, Burhanuddin mengatakan penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tak bisa dipisahkan.
Dalam pandangannya , penegak hukum kerap mendapat laporan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan. Pers juga berperan dalam mengawasi setiap sisi penegakan hukum agar dapat berjalan sesuai jalurnya.
Burhanuddin mengingatkan pentingnya kehadiran pers pada kerja-kerja insan Adhyaksa.
“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan,” ungkap ST Burhanuddin Sabtu, 11 Februari 2023.
Ditambahkan, Kejaksaan Agung RI pun telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan
Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat.
Ia juga menegaskan hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.
“Dunia di era transformasi digital teknologi saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas. Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini,” jelasnya.
Dirinya menyinggung sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan dan menjadi atensi publik, seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI,
PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil.
Jaksa Agung memerintahkan agar penindakan kasus tersebut menerapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Bumbu-bumbu inilah yang oleh media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan,” imbuhnya.
Di samping penindakan, membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang
menjadi prioritas.
Jaksa Agung menekankan penegakan hukum tidak harus selalu berakhir di persidangan, tetapi bagaimana jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Teman Masyarakat
yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga Jaksa Humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.
Pun di era teknologi digital dan kebangkitan platform dalam jaringan, lanjut ST Burhanuddin, telah mengubah cara pandang untuk memproduksi, berbagi, dan mengonsumsi informasi.
“Di mana, informasi tersebut tidak bisa hindari peredaran berita positif dan negatif, serta berita fakta maupun hoax,” sambung Jaksa Agung.
Hal ini, kata dia, disebabkan oleh kemunculan media sosial yang berdampak pada masifnya penyebaran informasi, sehingga mengakibatkan bergesernya motivasi dalam membuat berita.
“Di sinilah peran kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan di bidang multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Dalam mendukung hal tersebut, Jaksa Agung meminta pelibatan stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta
Badan Intelijen Negara, guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di
masyarakat.
Sehingga, masyarakat tidak cepat termakan hoaks dan terpolarisasi dengan berita yang viral.
Lebih jauh, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa peran pers nasional tidak hanya bicara tentang kebebasan, akan tetapi juga mengendalikan, mengawasi, serta membina seluruh media yang kebablasan akibat era
digitalisasi saat ini.
“Sebab, apabila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua akan
direpotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif di masyarakat,” tegasnya.
Jaksa Agung mengatakan ketergantungan institusi khususnya penegak hukum dengan media, tidak bisa dihindari.
“Dan oleh karenanya kita harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers sehingga pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkualitas
sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat,” pesannya.
Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang, sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan
sinergi antara pers dan penegak hukum dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel.
Keberhasilan suatu institusi, sambungnya, tidak lepas dari peran media dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas dan
transparan.
“Serta memberikan akses seluas-luasnya kepada media dan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan secara digitalisasi,” jelas ST Burhanuddin.
Mengakhiri statemennya,ST Burhanuddin, menyampaikan selamat Hari Pers Nasional dan berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas.|***