
BANNIQ.Id.Mamuju.Momentum peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 61 tahun ini untuk Jajaran Kejari Mamuju, disahuti dengan penyampaian hasil capaian kinerja selama semester satu dari bulan Januari hingga bulan Juni.
Rilis capaian kinerja secara umum dari masing-masing bidang di Kejari Mamuju,Seperti bidang SDM,Intelejen, Pidum,Pidsus,Datun dan seksi penata Usahaan Barang Bukti, disampaikan Kajari Mamuju,Subekhan,SH;MH,Rabu(22/7/2021).
Dimulai dari bidang pembinaan dan peningkatan SDM, Subekhan menyampaikan Kejari Mamuju saat ini telah melakukan pembinaan SDM melalui rekutmen CPNS yang telah dinyatakan lolos sebagai pegawai di Kejari Mamuju,sebanyak 6 orang, dua orang sedang mengikuti pendidikan teknis jaksa dan 2 orang sedang mengikuti ujian prajabatan.
Disebut pula, untuk serapan anggaran selama satu semester ini, Kejari Mamuju telah telah berhasil mencapai 49.%.
” Untuk kinerja serapan anggaran semester satu ini kita telah mencapai 49.9% atau bisa dibulatkan serapan anggaran sudah 50 %,” ujarnya.
Untuk tindak Pidana Umum sambung Jaksa yang pernah menangani perkara Korupsi pajak dengan terpidana Gayus Tambunan ini, untuk tahap I sudah 138 SPDP dan tahap II sebanyak 166 SPDP.
” Tahap kedua ini lebih banyak, karena ada ada pelimpahan dari Kejati Sulbar, dan sudah 126 perkara sudah dieksekusi,” imbuhnya.
Untuk kasus di Pidum sebutnya, didominasi kasus narkoba dan kekerasan dan data juga menunjukan peningkatan kekerasan tehadap anak dan perempuan.
” Untuk kasus pidana umum masih didominasi perkara narkoba, namun kekerasan juga meningkat terutama kekersan terhadap anak dan perempuan, karena ini mungkin dipicu oleh kurangnya pemahaman terhdap anak dengan perkembangan jiwanya,” tandasnya.
Ditambahkan, terkait penanganan perkara tindak pidana khusus, saat ini Kejari Mamuju tengah menangani 3 perkara penyelidikan, 1 penyidikan dan ditambah 2 kasus yang tertunda tahun lalu.
Kemudian untuk penuntutan terdapat 7 perkara, diantaranya kasus DAK SMA dan Kasus Dana Desa yang disidik oleh Polres.Dan untuk eksekusi sebanyak 6 terpidana.
Upaya penyelamatan keuangan negara juga berhasil dilakukan dengan pengembalian uang perkara Korupsi Dana Desa yang diserahkan ke JPU sebesar Rp.228.105.365.000 dan kasus DAK SMA sebesar Rp.1.425.330.50.000.
Selain itu untuk barang sitaan Kejari juga telah berhasil melakukan sitaan Barang Bukti perkara Korupsi yakni 1 unit mobil avanza yang terjual dengan harga Rp.118.000.000.
Untuk bidang intelejen, ada program jaksa menyapa yang diprogramkan dua kali dan telah dilaksanakan sekali.
” Untuk seksi intelejen, ada program jaksa menyapa, yang direncanakan 2 kali kegiatan dan telah dilaksanakan satu kali, Printut 1 kasus telah disampaikan ke pidsus dan satu lagi diserahkan ke inspektorat,” simpul Kasi Intel Muh.Amin Abbas,SH;MH.|asd