ADVERTORIAL
Beranda » Pemprov Sulbar dan KPK Jalin Kerjasama Perkuat WBS Terintegrasi

Pemprov Sulbar dan KPK Jalin Kerjasama Perkuat WBS Terintegrasi


BANNIQ.Id. Jakarta — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Selasa (21/4/2026), di Gedung Merah Putih KPK.
Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir, mendampingi Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, dalam penandatanganan yang menjadi bagian dari implementasi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka, khususnya penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
PKS ditandatangani oleh Junda Maulana bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, disaksikan sejumlah pejabat KPK dan perwakilan Pemprov Sulbar.
Eko Marjono menegaskan pentingnya implementasi nyata dari kerja sama tersebut, terutama dalam optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Sementara itu, Junda Maulana menyebut PKS ini merupakan kelanjutan kerja sama periode 2020–2025, di mana Pemprov Sulbar berhasil meraih nilai maksimal dalam implementasinya.
Inspektur Daerah M. Natsir menilai kerja sama ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat sistem pengaduan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap laporan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa WBS bukan sekadar sistem, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terintegrasi.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rencana aksi pengembangan WBS terintegrasi, guna mendorong pengelolaan pengaduan yang lebih optimal dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat.

Bupati Polman Apresiasi atas Pengukuhan Prof Dr.H.Anwar Sadat,M.Ag. Sebagai Guru Besar Bidang Sosiologi Hukum Islam
× Advertisement
× Advertisement