BANNIQ.Id. Mamasa. Penghujung tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menyampaikan riis akhir tahun capaian kinerja sepanjang tahun 2024, Pada hari ini Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Mamasa, Musa, S.H., M.H. menguraikan capain dan kinerja Kejari Mamasa selama tahun 2024 sebagai bentuk akuntabilitas kinerja atas capaian-capaian yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Mamasa.
SEcara kronologis Musa,SH;MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa terdiri dari beberapa bidang antara lain :
- Sub Bagian Pembinaan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yakni DARIUS PAGAPPONG, S.H.;
- Bidang Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen yakni ARJELY PONGBANNY, S.H.,M.H.;
- Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yakni AZHAR, S.H.;
- Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yakni BINSAR ULI, S.H.;
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yakni AFRIANDY ABADI, S.H.; dan
- Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yakni Pangerang. SB, S.H.
Bahwa dalam Refleksi Akhir Tahun tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Mamasa selama periode Tahun 2024 sebagai berikut :
- Pada Sub Bagian Pembinaan, Kejaksaan Negeri Mamasa telah melaksanakan :
- Realisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2024 dengan persentase sebesar 96.48% dengan target sebesar Rp6.413.334.000,00.- (enam miliar empat ratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan diperoleh realisasi sebesar Rp6.187.800.442,00.- (enam miliar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);
- Realisasi Anggaran Bidang Pembinaan sebesar 94,75% dengan target sebesar Rp5.565.511.000,00.- (lima miliar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus sebelas ribu rupiah) dan diperoleh realisasi sebesar Rp5.273.225.842,00- (lima millyar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh dua ribu);
- Penyerapan Anggaran diperoleh realisasi sebesar 101% dan memperoleh target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per-akun sumber data TPNBP-SPAN-Simponi Januari-November 2024 dengan target sebesar Rp545.641.000,00,- (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan realisasi dengan perolehan sebesar Rp551.766.843,00.- (lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) yang dengan ini telah melebihi target realisasi penyerapan anggaran; dan
- Jumlah pegawai Kejaksaan Negeri Mamasa terdiri atas 9 (sembilan) orang Jaksa (1 Eselon III, 5 Eselon IV, 1 Eselon V, dan 2 Jaksa Fungsional), 25 (dua puluh lima) orang pegawai Non Jaksa (1 Eselon IV, I Eselon V, 1 Jabatan Fungsional dan 17 Jabatan Pelaksana dan 5 Calon Jaksa), disamping itu juga didukung oleh 10 (sepuluh) orang PPNPN.
- Pada Seksi Intelijen, telah melaksanakan permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 5 (lima) kegiatan, Penyuluhan Hukum sebanyak 8 (delapan) kegiatan, program Jaksa Masuk Sekolah) (JMS) di 4 (empat) sekolah di Kab. Mamasa, program Jaksa Menyapa 4 (empat) kegiatan yang dilaksanakan di SIPATUO TV, pemantauan Pemilihan/PEMILU sebanyak 3 (tiga) kegiatan, Kampanye Anti Korupsi sebanyak 2 (dua) kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat sebanyak 1 (satu) kegiatan, dan Penerangan Hukum di Instansi Pemerintahan, serta telah melakukan 10 (sepuluh) Operasi Intelijen dengan hasil telah melakukan pencegahan atas terjadinya tindak pidana.
- Pada Seksi Tindak Pidana Umum, telah menangani sebanyak 49 (empat puluh sembilan) perkara, melakukan penuntutan terhadap 32 (tiga puluh dua) perkara, melakukan eksekusi terpidana terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara dan telah melakukan eksekusi barang bukti terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 10 (sepuluh) perkara. Seksi Tindak Pidana Umum juga telah melakukan Penghentian Penuntutan dengan mekanisme Restoratif Justice (RJ) sebanyak 1 (satu) perkara.
Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 wita, Seksi Tindak Pidana Umum juga telah melakukan eksekusi badan terhadap 6 (enam) orang Terpidana Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa (P-48) Nomor : 637/P.6.13.3/Eku.3/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, Nomor : 649/P.6.13.3/Eku.3/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, dan Nomor : 651/P.6.13.3/Eku.3/12/2024 tanggal 30 Desember 2024. Ke-6 6 (enam) orang Terpidana tersebut diantaranya atas nama terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA selaku Kepala Desa Ralleanak, JUNAEDI Alias PAPA KLESYA selaku Kepala Desa Talopak, FATMAWATI selaku Kepala Puskesmas Mehalaan, OKTOVIANUS selaku Kepala Desa Bambapuang, OBEDNEGO YUNUS selaku Kepala Desa Balla dan DAUD DEMMAPPAPA Alias PAPA AHYAN selaku Kepala Desa Pebassian. Eksekusi yang telah dilakukan tersebut di atas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali dengan Nomor 273/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember 2024, putusan Nomor 274/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember 2024 dan putusan Nomor 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember 2024, dan saat ini para terpidana Tindak Pidana Pemilihan telah dilakukan eksekusi dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa yang mana masing-masing terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ke-6 (enam) terpidana sebagaimana telah disebutkan diatas dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari. Adapun ketentuan bagi ke-6 (enam) tepidana yang menyatakan sanggup untuk membayar denda pidana sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut harus menyerahkan pembayaran pidana denda selambat-lambatnya tanggal 05 Januari 2024 berdasarkan Surat Pernyataan (D-2) tentang Kesanggupan Melunasi Pembayaran Denda yang ditandatangani oleh masing-masing terpidana pada tanggal 30 Desember 2024.
- Pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan :
- Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Laporan Pengaduan yang telah diselesaikan sebanyak 4 (empat) perkara, Penyelidikan sebanyak 2 (dua) perkara, Penuntutan sebanyak 2 (dua) perkara, serta melaksanakan Eksekusi terpidana sebanyak 2 (dua) perkara; dan
- Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebanyak Rp503.089.000,- (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu delapan puluh sembilan rupiah).
- Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan :
- Jumlah kegiatan Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum serta Tindakan Hukum Lain, yakni sebagai berikut :
Sepanjang tahun 2024, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelesaikan kegiatan Pertimbangan Hukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kegiatan dari target 20 (dua puluh) kegiatan dengan persentase capaian target 100% dan Pelayanan Hukum telah diselesaikan sebanyak 50 (lima puluh) kegiatan hasil konsultasi dari 50 (lima puluh) kegiatan dengan persentase capaian target 100 %.
- Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melaksanakan eksekusi terhadap Barang Bukti sesuai dengan amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) berupa :
- Pengembalian barang bukti sebanyak 9 (sembilan) barang bukti kepada pemilik yang berhak, memusnahkan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) barang bukti berupa perkara Tindak Pidana Narkotika, OHARDA, dan perkara lainnya; dan
- Telah melakukan perampasan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) unit (dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan) hasil tindak pidana.
Bahwa atas sejumlah capaian kinerja Kejaksaan Negeri Mamasa diperoleh dari kerja keras dan pelayanan prima insan Adhyaksa yang terdiri atas para Jaksa dan staf Tata Usaha yang ditugaskan di Kejaksaan Negeri Mamasa tersebut dilakukan dengan memegang teguh integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
H. MUSA, S.H., M.H. berharap Kejaksaan Negeri Mamasa senantiasa mengharapkan dukungan dari masyarakat se-Kabupaten Mamasa. Kami berharap agar dapat lebih semangat dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dengan menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai keadilan berdasarkan prinsip kesetaraan di mata hukum, serta memegang teguh nilai-nilai kearifan lokal dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa”. Semoga kedepannya Kejaksaan Negeri Mamasa dapat meningkatkan kinerjanya pada tahun 2025 dan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan di masyarakat, berkontribusi dalam penguatan hukum di Kab. Mamasa dan dapat melakukan penindakan hukum yang humanis. Serta kami juga berharap refleksi akhir tahun ini dapat menjadi penguatan dalam bidang penerangan hukum untuk transparansi kinerja Kejaksaan Negeri Mamasa yang lebih baik.