Jumat, Oktober 4, 2024

Salah Satu Kabidnya Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Kadishut: Kami Segera Tunjuk PLH

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Poman telah menetapkan status tersangka terhadap NT yang saat ini masih menjabat Kepala Bidang di Dishut Sulbar. Penetapan Tersangka dan penahan NT berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: PRINT- 908/P.6.12/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dengan tersangka adalah. NT

alasan penahan tersebut kata Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH melalui rilis resmi tanggal 21 Juli 2023, bahwa tersangka NT diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kec. Alu dan di Desa Pendulangan Kec. Limboro Kab. Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Prov. Sulawesi Barat TA. 2018 s/d 2020, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dsan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Guna melancarkan kegaiatan dan Program pada bidang yang ditempati NT dan secara langsung saat ini tidak bisa dilaksanakan oleh NT karena masih konsentrasi terhadap proses hukum, Kadishut Sulbar, Aco Takdir, SE akan segera mengangkat PL Kabid, dan sebelum NT ditahan kata Aco Pihak Penyidik Kejaksaan telah menyampaikan kepadanya perihal akan ditahannya NT.

” Kami menghargai Proses hukum yang tengah dijalani yang bersangkutan, dan sebelumnya juga saya sudah dihubungi penyidik perihal rencana penahan yang bersangkutan, dan untuk kelancaran kegiatan dan program di bidang yang dipimpin yang bersangkutan, dalam waktu dekat kami akan meng SK kan PLH Kabid,” Jelas Aco takdir, via telfon,Jumat(21/7).

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: