BANNIQ.Id. Mamuju — Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat mulai menyiapkan pelaksanaan layanan Samsat Keliling Tahun 2026 sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan pajak kendaraan bermotor. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat penetapan jadwal yang digelar UPTD Pelayanan Pajak Kabupaten Mamuju, Rabu, 28 Januari 2026, di aula kantor UPTD setempat.

Rapat ini menjadi bagian dari strategi Bapenda Sulbar untuk menghadirkan layanan publik yang lebih responsif, mudah diakses, dan menjangkau langsung masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Mamuju, sehingga pelayanan pajak dapat dirasakan secara cepat dan efisien.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar yang merata bagi masyarakat.
Seluruh tim penyelenggara Samsat Keliling membahas teknis pelaksanaan, penentuan lokasi layanan, serta penjadwalan kegiatan sepanjang tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada kesiapan sumber daya, efektivitas pelayanan, dan penyesuaian jadwal dengan kebutuhan masyarakat, termasuk penguatan sinergi bersama Polda Sulawesi Barat dan PT Jasa Raharja.
Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan bahwa Samsat Keliling merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat. Melalui penetapan jadwal 2026, Bapenda Sulbar berharap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor meningkat dan berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah serta pembangunan di Sulawesi Barat.






