BANNIQ.Id. Sulbar. Kejati Sulbar kembali menghentikan penuntutan hukum perkara berdasarkan Restoratif Justice Tindak pidana umum yang berlokus di Kejaksaan Negeri Polman pada Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 09.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs. Muhammad Naim, SH., MH.
didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, SH.,MH.), Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan lintas Negara Laode Khaerul Hakim, SH., MH. Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara Ketertiban Umum dan ketertiban Lainnya Andi Faiz
Wiputra , SH., MH.) Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Amiruddin , SH., Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Muh. Zulkifi Said, SH., MH..) Penuntut Umum. Irfan Mangalle, S.H., M.H. Alif Yolanda Putra, S.H dan Utari Andani Putri Darmawangsa, S.H.
PLH Kasi Penkum Amiruddin,SH menjelaskan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., Kasubdit, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Dijelaskan, adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:
Tersangka Atas Nama Mansur Alias Bapak Asri Bin Alm. Ma’da, Manding, 43Tahun / 31
Desember 1981, Laki-laki, Indonesia, Desa Baru Kec. Luyo Kab. Polman, SMP (Tamat),
Menikah Petani/Pekebun. Korban Atas Nama Alimuddin Laki-Laki, Indonesia, Lapeo.
Kali Bin Jamaluddin, Lapeo, 16 Tahun 15 Maret 2007, Lapeo Kec. Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Islam, SMP (Tidak Tamat) Menikah, Petani.
Ditambahkan Amiruddin, bahwa uraian singkat kasus Bahwa, awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 21.00 terdakwa menunggu kedatangan anak Alimuddin di rumah yang beralamatkan di Desa baru Kec. Luyo Kab. Polman untuk melangsungkan pernikahan dengan Cika yang kemudian sesampainya anak alimuddin berserta rombongan keluarganya di rumah tersebut kemudian terdakwa mempersilahkan rombongan untuk masuk kedalam rumah namun pada saat itu rombongan menyampaikan bahwa masih menunggu keluarga yang lain, sehingga keluarga dari Cika menunggu kembali sehingga membuat terdakwa kesal/emosi.
Kemudian sesampainya keluarga dari anak alimuddin yang ditunggu lalu terdakwa memepersilahkan anak alimuddin berserta rombonga keluarganya untuk masuk kedalam rumah untuk melangsungkan akad pernilkahan anak alimuddin dengan cika.
Setelah itu kemudian terdakwa menyampaikan kepada pak imam untuk segara menikahkan anak
Alimuddin dengan Cika karna pihak keluarga dari pihak mempelai perempuan Cika sudah lama menunggusetelah itu terdakwa keluar dari rumah tersebut dan menunggu sampai anak alimuddindan Cika selesai dinikahkan.
Kemudian setelah anak alimuddin dan Cika
selasai dinikahkan, terdakwa kembali masuk kedalam rumah tersebut lalu terdakwa mendekati anak alimuddin kemudian terdakwa menarik tangan kiri anak
alimuddin lalu terdakwa mengayunkan tangan kanannya dengan posisi tangan terkepal
kerah kepala anak alimuddin sebanyak 1 (kali) yang mengenai kepala di bagian belakang telinga kanan sehingga mengakibatkan Anak Alimuddin mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 ayat (1) HUHP.
Adapun alasan penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka telah berdamai dengan korban;
- Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
- korban telah memaafkan Tersangka.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan KeadilanRestoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM PidumNomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan PenghentianPenuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.|***