HUKUM DAN KRIMINAL

Seorang Warga Pasangkayu Diciduk Polisi Saat Ingin Lakukan Transaksi Jual-Beli Shabu

BANNIQ.Id. Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) menangkap seorang D (24) warga kelurahan pasangkayu karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di Jl Fatmawati, Selasa siang (7/5)

Oknum ASN Diduga Gasak Puluhan Unit AC di Kantor Bupati Polman, Sekda Minta Polisi Mengusut Tuntas

Ia ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa tentang adanya transaksi narkotika yang meresahkan di Kelurahan Pasangkayu sehingga dilakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut dan mendapati pelaku berada di tempat sementara menunggu pembeli sabu.

Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPDA Muchammad Mahendra Ghani S.Tr.K saat di temui Rabu tanggal 08/05/2024 membenarkan penangkapan tersebut.

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

“Benar Opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap lelaki D umur 24 tahun karena diduga telah menyimpan dan memiliki 3 sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram dimana barang tersebut disimpan dalam pembungkus rokok dan akan ditawarkan dan dijual kepada orang yang dikenalnya,” terangnya.

Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli dari Surumana Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebanyak 1 sachet kemudian dikemas ulang kedalam beberapa sachet lainnya untuk ditawarkan kepada orang yang dikenalnya.

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan

Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara menyimpan sabu tersebut dalam pembungkus rokok dan meletakkannya beberapa meter dari tempatnya berada untuk mengelabui petugas kepolisian namun gerak geriknya sudah terpantau terlebih dahulu.

“Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutur Ghani.|HR/***

× Advertisement
× Advertisement