Susun Dokumen RZWP3K, DKP Gandeng LP2M Unsulbar

Facebook
WhatsApp
Twitter
Wakil Rektor II Unsulbar,Dr. Anwar Sulili(dok:Ist)

BANNIQ.Id.Sulbar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 16 menyebutkan, pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi, selanjutnya pada pasal 17 menyebutkan izin lokasi dimaksud diberikan berdasarkan Rencana Zonasi Wilaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)

Berpijak pada Regulasi tersebut,Sulbar yang memiliki Potensi wilayah Perairan dan Pulau-pulau kecil juga harus memiliki dokumen RZWP3K sebagai dasar pengembangan dan pengelolaannya. Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Sulbar bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unsulbar untuk penyusunan Dokumen RZWP3K.

” Terkait rencana penyusunan RZWP3K,DKP dan LP2M Unsulbar melakukan kerja sama, hari Senin pekan depan kita sudah mulai melakukan Pra FGD sebagai rangkaian awal penyusunan Dokumen tersebut,” jelas WR II Unsulbar,Dr. Anwar Sulili, via telfon Kamis (14/7).

Dijelaskan, pra FGD tersebut akan menjadi forum untuk merespon masukan-masukan dari berbagai stake holder Kelautan dan Perikanan sebagai data pendukung rencana penyusunan Dokumen RZWP3K.

” Pra FGD yang rencananya akan menghadirkan 80 peserta yang diharapkan menjadi forum untuk merespon masukan-masukan sebagai penguatan dalam penyusunan RZWP3K, setelah itu kita akan melakukan FGD di Lima Kabupaten” jelasnya.

Rancangan dokumen RZWP3K sebut Anwar, hampir sama dengan Dokumen Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang juga pernah dibuat LP2M, hanya materinya lebih khusus tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dokumen itu pula nantinya akan menjadi rujukan dalam pengembangan potensi ekonomis, perlindungan dan pengembangan pariwisata.

” Nantinya dokumen RZWP3K ini akan menjadi rujukan untuk pengembangan ruang secara ekonomis, pengembangan pariwisata dan perlindungan terhadap biota yang ada seperti terumbu karang juga tentang Mangrove, dan kita juga berharap dari dokumen ini nantinya endingnya akan melahirkan sebuah Perda pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau kecil di Sulbar,” pungkas wakil rektor yang matang pengalaman dalam riset pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat ini.|asmad

Berita Lainnya