Sabtu, Desember 14, 2024

Syarat Pencalonan Mengacu ke Hasil Perolehan Kursi Pemilu 2024, Tahapan Pilgub Sulbar Dimulai Bulan April

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Usai pelaksanaan Pemilu tahun 2024,  perhelatan politik selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Pilkada Serentak yang diagendakan berlangsung  pada tanggal 27 November tahun ini.

Namun yang masih menjadi kegamangan publik saat ini, terkait  syarat pencalonan usungan paslon yakni 20% dari jumlah kursi, akan mengacu ke Hasil pemilu mana, apa perolehan kursi pemilu 2019 atau  Pemilu 2024.

Terkait hal ini, Ketua KPU Sulbar Said Usman menjelaskan bahwa, di dalam UU Pilkada memang tidak secara regeat  menjelaskan hasil pemilu mana yang dijadikan patokan.

Namun dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 perubahan kedua dari PKPU 15 Tahun 2017 pada ayat 2 dan 3  di situ jelas menerangkan perhitungan kursi hasil pemilu akhir.

” Sangat jelas di PKPU tersebut bahwa basis pencalonan adalah penghitungan kursi pada hasil pemilu terakhir,” jelas Said,Kamis(28/3/24).

Adapun bunyi pasal di PKPU tersebut kata Said:
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

“Jadi yang menjadi patokan adalah hasil pemilu terakhir atau pemilu 2024, dan saya kira tidak akan menjadi soal, karena setelah sengketa hasil pemilu di MK maka kami akan tetapkan hasil pemilu, lagian ini tidak akan menunggu lama karena untuk hasil pemilu DPRD Provinsi Sulbar sampai hari ini belum ada yang ajukan PHPU ke MK,” tandasnya.

Baca Juga >>   Paslon Adami Ajukan PHP ke MK, KPU Mamuju Siapkan Alat Bukti untuk Jawab Dalil Pemohon

Ditambahkan,  perkiraan april ini KPU  sudah dapat menetapkan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kab.se Sulbar kecuali DPRD Kab.Pasangkayu karena ada sengketa PHPU nya di MK.

“Dasar hukumnya Penetapan hasil bukan pelantikan anggota DPRD, Insyaallah akhir bulan ini KPU RI launching tahapan pilkada secara nasional, jadi awal april kami sudah bergerak melaksanakan tahapan pilkada di Sulbar,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: