
BANNIQ.Id.Mamuju. Sengketa tanah yang berada di lingkungan Tima kelurahan Mamunyu, yang telah memiliki Putusan hukum berkekuatan tetap(Incrach). sebelumnya , disebut bahwa tanah milik Jefry Phillips yang kini telah terbangun gudang barang, masuk obyek yang disengketakan, namun dibantah oleh kuasa hukum Jefry Phillips, Rustam Timbonga,SH;MH .
“Sejak awal tanah milik pak Jefry tidak masuk area obyek yang disengketakan, sehingga tidak bisa dieksekusi karena berada di luar area obyek sengketa,” Terang Rustam saat dihubungi via telfon, Kamis petang(14/3/2019)
Posisi Jefry juga kata Dia, bukan pihak yang bersengketa, karena tanah tersebut dia beli dari Baharuddin, dan posisi tanah tersebut diterangkan bahwa berbatasan dengan tanah Baharuddin yang dibeli Jefry, di sebelah Timur, sementara lokasi sengketa tanah tersebut berada di sebelah barat.
” Pak Jefry, bukanlah pihak karena tanahnya dibeli dari Baharuddin, yang merupakan batas tanah di sebelah timur yang masuk obyek sengketa tersebut, jadi tidak benar bila mau dieksekusi yang tidak menjadi obyek sengketa, namun bila yang bersangkutan mengklaim silahkan menempuh jalur hukum,” Pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Heriyanto,SH,MH juga membenarkan bahwa lokasi Milik Jefry Phillips, tidak masuk bagian obyek yang ada dalam putusan MA.
” Tanah lokasi pak Jefry tidak masuk dalam obyek sengketa, dia juga bukan pihak karena tanah tersebut dia beli dari Baharuddin, yang merupakan batas tanah yang disengketakan, saya sudah jelaskan kepada pengacara penggugat, dan menurut pengacaranya , penggugat sudah paham dengan posisi tersebut ,” Tegasnya saat dihubungi via telfon.|smd