Terkait Masalah Sertifikat User Perumahan Maspol yang Belum Terbit, Begini Penjelasan Pihak BTN Mamuju

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kantor KCP Bank BTN Mamuju(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Mamuju. Polemik  yang dihadapi oleh user Perumahan warga Graha Pelabuhan Permai ( Maspol) dengan Pengembang, selain persoalan hibah jalanan dan masjid yang dituntut warga saat melakukan aksi protes ke pengembang pekan lalu  yang kemudian sudah terjadi kesepakatan dengan warga yang difasilitasi oleh Lurah Simboro. Persoalan lainnya yakni   terkait sertifikat   user yang sudah lunas kreditnya KPRnya, namun pihak Pengembang belum memberikan sertifikat tersebut, dan mengenai hal ini juga telah terjadi kesepakatan di kantor kelurahan Simboro pasca aksi.

Menanggapi permasalahan yang dialami oleh Warga Maspol dengan Pengembang, perihal sertifikat yang belum diserahkan ke user yang telah menyelesaikan KPR maupun yang tengah berproses, pihak BANK BTN KCP Mamuju mengatakan hal tersebut disebabkan karena pihak pengembang belum menyerahkan sertifika tersebut ke Bank BTN.

” Kasus  yang  sebahagian besar terjadi di maspol terkait sertifikat karena pihak pengembang belum menyerahkan sertifikat tersebut ke pihak Bank BTN,  hal ini terjadi karena pihak pengembang belum   menyelesaikan kewajiban  pembayaran  pihak  developer  kepada notaris, yang meliputi biaya  pemecahan dan balik nama sertifikat yang sudah dibayarkan user ke pengembang, sehingga notaris juga tidak bisa bergerak,”   Papar Bagian Konsumer Long (bagian  kredit)  Bank BTN KCP Mamuju,Akbar Nugroho,Senin (13/7/2020).

Dengan kondisi tersebut lanjut Akbar, upaya  pihak Bank BTN melakukan  peenahanan  pembayaran dana ke pihak Depelover  selama belum diserahkan sertifikat.

” Terhadap masalah ini upaya pihak Bank adalah menahan pembayaran dana ke pihak Depelover, jadi ada jaminan biaya sertifikat tertahan per unit yang tidak diserahkan ke Depelover nanti ada penyerahan sertifikat ke Bank baru dibayarkan,” Imbuhnya.
  
Kasus tersebut banyak dialami user di Perumahan maspol  sebut  Akbar, terutama mereka yang melakukan akad di bawah tahun 2013, yang saat itu masih belum mewajibkan pemecahan sertifikat  sebelum akad.

”  Sebahagian besar user di maspol yang mengalami masalah ini adalah mereka yang melakukan akad di tahun 2009- 2013, dimana saat itu belum mewajibkan pemecahan sertifikat sebum akad, tetapi semestinya 3 bulan setelah akad pengembang sudah harus menyerahkan atau memecahkan sertifikat user ke pihak Bank,” Lugasnya.

Namun yang melakukan akad di tahun 2018, 2019  pihak bank sudah tidak bisa melakukan akad dengan user sebelum ada pemecahan sertifikat dari pengembang.

” Makanya di tahun 2020 ini Perumahan di Maspol itu belum ada yang akad karena belum ada pemecahan sertifikat,” Timpalnya.

Meskipun demikian Akbar mengakui bahwa tidak semua blok yang ada di Perumahan Maspol bermasalah, ada beberapa blok yang memang usernya menyampaikan masalah ke Pihak bank BTN.

” Yang paling banyak datang mengadukan ke kami adalah warga Maspol yang berada di blok F, blok H dan beberapa di Blok J  ” tandasnya.

Upaya follow up yang telah dilakukan oleh pihak Bank kepada pengembang, H.Sahabuddun kata Akbar pihak bank  sudah menyampaikan namun karena sebahagian besar sertifikat tersebut belum dipecah dan masih atas nama Sahabuddin, sehingga jumlah yang bisa dipecahkan  terbatas.

” Kami sudah follow up ke pihak pengembang juga ke pihak pengembang untuk menyelesaikan masalah ini,hanya memang karena sebahagian besar sertifikat tersebut masih atas nama Sahabuddin,bukan PT sehingga pemecahnnya sangat terbatas, meskipun demikian pihak pengembang tetap berjanji untuk memprioritaskan pemecahan tersebut, ada user yang menelpon di hadapan saya ke sahabuddin, jawabnnya itu tetap memprioritaskan,” Urai Akbar

Kepada user di maspol Akbar berharap  bantuan agar mendesak pihak pengembang untuk segera menyelesaikan kewajiban ke user meskipun sebetulnya setelah akad tidak ada lagi urusan dengan pihak pengembang.

” Kami meminta user untuk terus mendesak pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya ke user, meskipun setelah akad itu user urusannya ke bank, tetapi yang menyerahkan sertifikat ke Bank itu adalah pihak pengembang,”

Sementara itu H.Sahabuddin ketika didesak mengenai persoalan Sertifikat saat aksi warga, ia berjanji akan menyelesaikan secara bertahap,dan dia targetkan pada akhir tahun 2021 sebahagian besar sudah akan rampung.

” Saya akan selesaikan masalah sertifikat ini secara bertahap, dan di akhir tahun 2021 sebahagian besar sudah akan rampung,” Janji H.Sahabuddin di hadapan warga yang melakukan aksi pekan lalu disaksikan Lurah Simboro, Muh.Ilham.|asd

Berita Lainnya