ADVERTORIAL
Beranda » Terkait Pembentukan Senat Universitas, Guru Besar Unsulbar Beri “Warning” : Taati Peraturan Menteri

Terkait Pembentukan Senat Universitas, Guru Besar Unsulbar Beri “Warning” : Taati Peraturan Menteri

Guru Besar Unsulbar, Prof.Dr Burhanuddin(Dok.Ist)

BANNIQ.Id. Majene. – Guru Besar Unsulbar, Prof. Dr. Burhanuddin kembali menyampaikan peringatan agar proses pembentukan Senat Universitas tidak melanggar aturan yang berlaku dan wajib merujuk pada regulasi.

Belum adanya peraturan senat tentang tata cara pemilihan wakil dosen pasca 5 bulan peraturan Menteri diundangkan terus menjadi sorotan civitas akademika.

BPKAD Sulbar Lakukan Penyempurnaan Laporan LKPD TA 2025 Sebelum Reviuw Inspektorat

Peringatan Prof. Dr. Burhanuddin disampaikan menyikapi proses pengisian wakil dosen di Senat Universitas.

Sebagai guru besar dengan kepakaran administrasi negara, Ia mengingatkan dalam proses pembentukan senat itu merujuk pada ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Mendiktisaintek no 38/2025 tentang statuta Unsulbar.

Safari Ramadhan di Topoyo, Gubernur SDK Paparkan 4 Pilar Utama Kemajuan Daerah

Merujuk pada ketentuan di pasal 42 ayat (5) Permendikti Saintek no. 38/2025 tentang Statuta Unsulbar diatur dengan tegas bahwa “(5) Tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen diatur dengan peraturan Senat”.Terkait regulasi itu, hingga saat ini, peraturan senat dimaksud belum juga terbit.

Menurut Prof. Burhanuddin, sangat jelas dalam peraturan Menteri itu, 3 bulan sejak Peraturan Menteri diundangkan, sudah harus dilakukan penyesuaian, salah satunya dengan pengisian anggota senat baru sesuai ketentuan regulasi yang ada.

Safari Ramadhan 1447 H,Sinergi Pemprov-Pemkab Perkuat Persatuan dan Pembangunan Pasangkayu

Pasal 110 ayat (2) Permenristek Dikti no 38/2025 tentang statuta Unsulbar menegaskan bahwa Penyesuaian organ dan pimpinan organ Unsulbar dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri berlaku. Peraturan Menteri tentang stututa Unsulbar sudah diundangkan sejak 8 September 2025.

” Disinilah kelalaian karena tidak dilakukan pembentukan senat baru, seharusnya itu dilakukan karena perintah Permendikti Saintek nomor 38/2025,” tegas Prof. Burhanuddin yang merupakan satu- satunya guru besar yang berhomebase di Unsulbar, dikutip dari Karakter Unsulbar.Id,senin (23/2/26)

Dia menambahkan dalam posisi melaksanakan dan menjalankan Statuta didalamnya ada nilai-niai malqbiq dan demokrasi yang harus dijunjung tinggi.

” Sejalan dengan statuta, ada nilai malaqbiq dan nilai demokrasi yang harus kita junjung tinggi, ini untuk kemajuan Unsulbar,” jelas Prof. Burhanuddin.

Tterpisah, Rektor Unsulbar melalui surat nomor : 0540/UN55/OT.00.04/2026 tanggal 13 Februari 2026 kembali meminta ke fakultas agar mengirimkan 1 (satu) nama wakil dosen dari tiap fakultas untuk ditetapkan menjadi anggota Senat Universitas masa jabatan 2022 – 2026. Dalam surat itu, Fakultas diminta mengirim nama wakil dosen paling lambat 27 Februari 2026.

Isi surat yang banyak menjadi bahan diskusi civitas akademika adalah penyampaian dalam surat itu bahwa Mekanisme Pemilihan Anggota Senat wakil dosen diserahkan pada fakultas masing – masing, sambil menunggu terbitnya peraturan senat tentang tata cara pemilihan wakil dosen.

Penyerahan mekanisme ke fakultas masing – masing dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri 38/20205. Dalam statuta Unsulbar itu, diatur dengan tegas bahwa peraturan Senat yang menjadi dasar tata cara pemilihan.

Merespon hal ini, Dosen Unsulbar Abdi Manaf menegaskan sejatinya kampus sebagai pusat Pendidikan tinggi bisa lebi pintar membaca aturan dibandingka lembaga lainnya.

“Inikan kampus tempat pendidikan tinggi, tentu lebih pintar membaca aturan dibanding lembaga pendidikan lain,” jelas Abdi Manaf.

Seperti diberikan sebelumnya, usulan yang telah banyak disuarakan para dosen lintas fakultas, agar pemilihan 2 (dua) wakil dosen di tiap fakultas dilakukan secara pemilihan langsung, semua dosen tetap di fakuktas diberi hak memilih siap wakilnya yang akan dikirim ke senat Universitas.

Praktik dosen memilih langsung ini telah banyak diterapkan di berbagai perguruan tinggi negeri, salah satunya di ULM Banjarmasin, di kampus negeri itu, semua dosen tetap memilih langsung calon wakil dosen./***

× Advertisement
× Advertisement