Jumat, Oktober 4, 2024

Ternak Dibiarkan Berkeliaran dalam Kota Pasangkayu, Tugas Satpol PP Selaku Penegak Perda Dipertanyakan

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Belakangan ini ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat terkait ternak yang seakan dibiarkan berkeliaran.

Diketahui, sebelumnya Pemkab Pasangkayu sudah pernah membuat Perda terkait larangan melepas hewan peliharaan (ternak).

Seakan Perda tersebut tidak diindahkan sama sekali, nyatanya masih ada ternak sapi maupun kambing peliharaan warga yang berkeliaran di Kota Pasangkayu.

Dari pantauan awak media banniq.id pada hari Rabu tanggal 09 July 2024 terlihat ada 4 ekor ternak sapi dalam posisi terikat disekitar area perkantoran Pemkab Pasangkayu. Tepatnya tidak jauh dari Masjid Almadaniah Jalan Trans Sulawesi.

Selain itu, beberapa pekan terakhir ini juga sejumlah warga masyarakat diresahkan oleh hewan ternak Kambing yang berkeliaran.

“Kambing itu bahkan keluar masuk ke rumah kami dan meninggalkan kotorannya,” kata Tiara yang rumahnya sering dimasuki ternak kambing tersebut, Rabu (09/07).

Ia juga berharap kepada pemerintah kabupaten Pasangkayu agar menertibkan ternak-ternak tersebut.

“Semoga ternak itu dapat ditindaki oleh pemerintah dan menyampaikan kepada pemilik ternak agar tidak melepas sembarangan ternaknya lagi,” harapnya.

Kemunculan ternak sapi dan kambing ini, jelas menandakan bahwa Perda ternak di Pasangkayu masih ompong.

Ketegasan Pemkab Pasangkayu melalui Satpol PP selaku penindak Perda dipertanyakan.|tim***

Baca Juga >>   Sinkronisasi Data Peningkatan Jalan,Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Se Sulbar Gelar Rakor
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: